Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Sabtu, 07 November 2009

Kewenangan Penyadapan KPK di Cabut??

Menjamurnya praktek korupsi di Indonesia seperti halnya kemacetan lalulintas kota Jakarta yang semakin hari semakin semerawut, polusi yang tidak henti mengrogoti kesehatan, kepenatan, tanpa adanya upaya penanggulangan. Demikian pula dengan kondisi Korupsi, korupsi yang tidak mengenal batas etika, umur, jabatan, tempat, dan batas besar kecil materi. Telah merong-rong Negara dan penindasan terhadap masyarakat.

Munculnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 7 tahun yang lalau berdasarkan legalitas formil Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK sebagai bentuk di kibarkanya perlawan anti korupsi dan penghisapan uang rakyat oleh segelintir orang yang tidak bertanggung jawab. Secara umum praktek korupsi ini dilakukan oleh orang yang mempunyai jabatan yang istimewa di Negeri ini.

Sebelumnya beberapa anggota dewan seperti anggota Komisi III FPDIP Gayus Lumbuun, dan anggota Komisi III FPG Dewi Asmara keberatan terhadap kewenangan penyadapan KPK. Mereka menilai KPK lembaga super visi, akan memunculkan super body, artinya bisa melakukan kewenangan atas nama kekuasaannya itu. Maka perlu ada aturan perundang-undangan soal penyadapan oleh KPK. (4/11, www.inilah.com)

Bahkan Anggota Komisi III DPR dari PDIP Panda Nababan mengusulkan agar Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi diamandemen, hal ini cukup menarik, ada salah satu anggota dewan yang mengaku sangat sedih melihat sepak terjang KPK yang sudah menahan puluhan pejabat negara. "Saya sedih banyak pejabat yang dipenjara," ujar anggota dewan itu. Dia mengaku tidak setuju dengan langkah-langkah KPK yang tegas melakukan penindakan. Menurutnya, lebih baik KPK lebih fokus pada upaya pencegahan.

Sanggat disayangkan pendapat para legislator kita ini, mereka kurang begitu faham dan suprem terhadap uapaya pemberantasan korupsi di negeri ini dan saya berfikir mereka ketakutan dengan sepak terjang KPK dalam memberantas korupsi, berangkat dari pengalaman penanganan kasus korupsi hampir secara besar kasus yang di usut oleh KPK adalah dari kalangan lembaga yang sanggat terhormat, sehingga jelas bahwa ada suatu indikasi ketakutan yang besar akan kewenagan yang dimiliki oleh KPK dalam UU No 30 Tahun 2009 khusunya pasal 6 Jo pasal 12 a.

Padahal kalau kita tahu lembaga yang ada di Malaysia mengenai korupsi yang diberi nama “Badan Pencegah Rasuha” akhir-akhir ini lagi lagi mempelajari sistem, kewenagan, dan mekanisme kerja KPK di Indonesia. Ini terlihat jelas di mata International bahwa KPK mempunyai bergening posisi yang luar biasa.

Kalau benar nantinya kewenagan KPK ini di amandemen hingga pada akhirnya di putuskan misalnya, di batasi maupun di cabut maka KPK akan kehilangan kewibawaannya dan kejantanannya. Kalau sudah seperti ini, buat apa lagi ada KPK mendiding di bubarkan saja dari pada menghabiskan anggaran belanja negara dan menambah beban masyarakat. Lalu mau apa?

1 komentar:

  1. undang-undang pnyadapan anti korupsi bagi KPK itu sah, cukup melalui pengadilan..bukan DEPKOMINFO yang berhak mengatur..

    BalasHapus

Silahkan Untuk Menuangkan Komentar Anda Sepuas-puasnya