Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Minggu, 15 November 2009

Pemberian Abolisi, Konsekuensi Penegakan Hukum

Persoalan Pimpinan Non aktif KPK Chandra-Bibit, memang sanggat membingungkan publik, terutama bagi masyarakat yang memang tidak faham hukum dan tidak percaya kepada institusi POLRI. hal ini menandakan POLRI melakukan apapun dinilai tidak profesional.

Perkara Chandra-Bibit dianggap sebagai persoalan yang serius, hingga aparat penegak hukum tak kunjung-kunjung menyelesaiakan, hal ini jelas disebabkan adanya desakan dari masyarakat yang menuntut kasus Chandra-Bibit dihentikan karena dinilai Polisi tidak mempunyai bukti yang cukup. Dihentikan boleh saja tapi jangan sampai menghilangkan prosedur hukum yang ada, karena jelas negara kita adalah negara hukum (Rechstaat).

Berdasarakan hasil desakan masyarakat, Presiden membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) untuk mengusut kasus tersebut, ini menandakan bahwa memang kasus ini dinilai sebagai persoalan yang serius, bahkan ditengah goncang-gancingnya hasil rekomendasi TPF, Presiden dituntut masyarakat untuk mengeluarkan ABOLISI.

Sebenarnya apa itu Abolisi? “Merupakan suatu keputusan untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara, dimana pengadilan belum menjatuhkan keputusan terhadap perkara tersebut, Presiden memberikan abolisi dengan pertimbangan demi alasan umum mengingat perkara yang menyangkut para tersangka tersebut terkait dengan kepentingan negara yang tidak bisa dikorbankan oleh keputusan pengadilan.”

Kalau disimak dari adanya abolisi ini, jelas bahwa pemberian abolisi menandakan tersangka setidaknya masih ada sangkut-paut dengan persoalan kasus tersebut, saya tidak mengarahkan kepada apa benar Chandra-Bibit melakukan perbuatan tindak pidana? Tapi kenyataanya, ketika abolisi diberikan oleh Presiden maka bisa disimpulkan untuk sementara, kedua tersangka setidaknya ada unsur melakukan tindak pidana yang baru akan diselesaikan oleh prosedur hukum yang berlaku, kemudian dengan munculnya abolisi perkara tersebut dihentikan.

Ini memang pilihan dan tututan masyarakat, yang mana sebelum adanya tutntutan ini, masyarakat menghendaki adanya “Surat Penghentian Penyelidikan Perkara” (SP3) kapan SP3 diberikan? apabila tidak terdapat cukup bukti untuk melanjutkannya, makanya penyidik memngeluarkan SP3. kenapa sampai sekarang masih berjalan? Ini berkaitan dengan adanya upaya Polisi untuk mempertahankan bukti yang dimilikinya, logika hukumnya Polisi tdiak akan mengeluarkan SP3 bilaman bukti ini masih dianggap cukup.

Hal senada juga dilontarkan oleh msayarakat kepada Jaksa untuk mengeluarkan “Deponering,” artinya adanya pembekuan perkara. Suatu kasus dihentikan/ditutup. Deponering merupakan mekanisme yang dimiliki oleh Kejaksaan Agung untuk mengesampingkan perkara pidana demi kepentingan umum. Jaksa agung menghentikan penyelidikan dengan alasan untuk keselamatan Negara.

Tiga komponen hukum diatas adalah benar adanya ketika dikeluarkan, dan kesemuanya memiliki konsekuensi didalam penerapan hukum, sehingga bagi instusi yang mempunyai kewenangan itu jangan samapi dijadikan alat politisasi dalam menyelesaikan perkara hukum khususnya untuk kasus Chandra-Bibit.

Kita inggat dengan kasus pembenuhan Munir pejuang HAM, persoalan itu hampir tidak tuntas pengusutanya, meskipun sudah ada putusan pengadilan yang menyatakan para terdakwa bebas dari segala tuntutan hukum, artinya kalau ada good will dari pemerintah hendaknya tindak pidana pembunuhan Munir harus diusut sampai pelaku pembunuhan ditemukan bukan berheti seytelah ada putusan, tapi toh akhirnya setelah ada putusan pengadilan, kasus ini tidak jelas dibawa kemana.

Karena itu untuk kasus Chandra-Bibit, Presiden harus hati-hati mengeluarkan kebijakn yang dimilkinya, yang setidaknya bisa dikatakan dengan dikeluarkannya Abolisi, jangan lupa pada asas Equality befor the law, dengan munguapnya kasus ini, masyarakat sudah semakin tidak percaya lagi dengan penegakan hukum di Negeri ini, terutama dengan polisi yang notabene sebagai penegak hukum untuk mengusut pelanggaran dan tindak pidana.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Untuk Menuangkan Komentar Anda Sepuas-puasnya