Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Sabtu, 29 Agustus 2009

“Pentingnya Masa Waktu Penyidikan di dalam KUHAP"

“PentingnyaMasa Waktu Penyidikan
di dalam KUHAP"

Sejak awal keberadaanya, Kitab Hukum Acara Pidana yang biasanya disebut (KUHAP) diperuntutkan untuk melindungi masyarakat atas kesewenang-wenangan penguasa, artinya bahwa prosedur untuk penanganan criminal didalam KUHAP ini diperuntutkan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan otoriti. KUHAP ini memang diperuntukan untuk melindunggi masyarakat, dari adanya tendensi dari kesewenang-wenangan penguasa.

Hukum tidak memandang siapa pun yang sedang melakukan suatu pelangaran atau perbuatan yang bertentangan dengan hukum untuk diproses sesui dengan norma yang ada (Equality Before The Law), hal ini tentunya KUHAP harus dijalankan dengan semestinya tidak berdasarkan interprestasi polisi semata, persoalan yang terajadi dalam penerapan KUHAP pada tingkat proses penydidikan adalah sadar atau tidak sadar bahwa penydidikan ini sanggat penting bagi seseorang yang diduga melakukan tindak pidana, apakah dugaan itu benar atau tidak?, karena hal ini memerlukan kepastian hukum dan masa waktu yang dilakukan oleh penyidik dalam memberikan setatus hukum bagi seseorang, ini dimulai dari tingkat penydidikan, sebelum adanya proses hukum yang lain dan sampai pada pengadilan menjatuhi putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Bulan maret 2009 yang lalau, terjadi penangkapan seorang Ketua KPK Antasari Azhar,tidak melihat pada persoalan atau tindak pidana yang dialami oleh beliau, tapi lebih pada segi penerapan hukum (KUHAP). bulan maret Beliau ditangkap dan ditahan dan logika hukumnya sejak dilakukan penangkapan maka polisi wajib melakukan tindakan hukum berupa penyidikan, tapi lihat saja proses yang begitu lamban diterapkan oleh polisi, hal inilah yang menjadi faktor penegakan hukum di indonesia, MENANGKAP DULU BARU MENCARI BUKTI, kalau bukti tidak cukup barudikeluarkan SP3, dan bagaimana dengan habisnya masa waktu penyidikan ini tergantung dan mengikuti pola masa waktu penahanan, ini jelas-jelas salah kaprah.

Masih banyak kasus yang lain yang mengalami hal seperti ini, misalnya proses penyidikan yang tidak dilakukan upaya penahanan rutan melainkan penahanan kota atau rumah dalam KUHAP diperbolehkan akan tetapi hanya kasus-kasus yang diancam 5 tahun kebawah, maka proses penyidikanya tidak ada kepastian hukumnya kapan itu selesai dan bagaimana setatus orang yan di duga melakukan tindak pidana dan jelas kasus semacam ini terkatung-katung di kepolisisan, hal ini sudah jelas bahwa KUHAP tidak diterapkan sebagaimana mestinya, untuk melindungi masyarakat kecil.

Pentingnya Masa Waktu Penyidikan
Seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana sesuai dengan bukti permulaan yang cukup dapat dilakukan penangkapan, lihat pasal 17 KUHAP. Setelah adanya penangkapan perbuatan hukum yang dilakukan oleh polisi adalah melakukan penyidikan, dan hal ini tentunya polisi juga melakukan perbuatan hukum kembali dengan cara melakukan penahanan kepada seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana, penahanan yang dilakukan oleh penyidik terbatas waktunya misalnya: untuk penahanan tahap awal polisi dapat melakukan penahanan selama 20 hari dan ditambah kembali oleh jaksa selama 40 hari (pasal 24 KUHAP).

Didalam KUHAP tidak ada aturan yang sepesifik dan tegas mengatur mengenai perbuatan hukum yang dilakukan oleh polisi mengenai masa waktu dilakukan penyidikan terhadap seseorang yang di duga keras melakukan tindak pidana, sehingga tidak jarang penyidikan yang dilakukan oleh polisi bisa berbulan-bulan, dan batas waktu penyidikan logika hukumya mengikuti masa waktu dilakukan penahanan, bagaimana kemudian ketika seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana tidak dilakukan upaya penahanan oleh kepolisian?

Dalam KUHAP dikatakan bahwa Pasal 8 ayat (3) b. “dalam hal penyidikan sudah dianggap selesai, penyidik menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum”. Jo pasal108.109. 110. Kapan dimulai, berapa lama dan selesainya proses penyidikan oleh polisi hal ini tidak diterangkan secara sepesifik mengenai masa waktunya,selesainya penyidikan hanya berpedoman bahwa seluruh bukti materiil sudah dipenuhi maka penyidikan pun dianggap selesai dan kemudian dilimpahkan kepada penentut umum. Bahwa hal ini jelas-jelas KUHAP tidak mempunyai roh bahwa pelaksanaan penegakan hukum bersifat cepat dan menjamin hak-hak seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana.

Tidak adanya suatu kepastia hukum dalam proses penyidikan mengakibatkan bergantungnya suatu penyidikan yang lamban, dan halini kerap kali posisi seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana setatusnya terkatung-katung, dan prosesnya biasanya berbulan-bulan. Meskipun tidak jarang proses penyidikan ini kerap kali sanggat cepat tapi untuk kasus yang tidak jelas pula. Artinya tidak ada setandart yang jelas di dalam KUHAP mengenai waktu masa penyidikan.

Perbedaan Proses Penyidikan KUHAP Dan RUU KUHAP
No
KUHAP
RUU KUHAP
1
Penyelidikan
Pasal 102
(1) Penyelidik yang mengetahui, menerima laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana wajib segera melakukan tindakan penyelidikan yang diperlukan.
(2) Dalam hal tertangkap tangan tanpa menunggu perintah penyidik, penyelidik wajib segera melakukan tindakan yang diperlukan dalam rangka penyelidikan sebagaimana tersebut pada Pasal 5 ayat (1) huruf b.
(3) Terhadap tindakan yang dilakukan tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) penyelidik wajib membuat berita acara dan melaporkannya kepada penyidik sedaerah hukum.
Pasal 103
(1) Laporan atau pengaduan yang diajukan secara tertulis harus ditandatangani oleh pelapor atau pengadu.
(2) Laporan atau pengaduan yang diajukan secara lisan harus dicatat oleh penyelidik dan ditandatangani oleh pelapor atau pengadu dan penyelidik.
Pasal 104
Dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyelidik wajib menunjukkan tanda pengenalnya.
Pasal 105
Dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyelidik dikoordinasi, diawasi dan diberi petunjuk oleh penyidik tersebut pada Pasal 6 ayat (1) huruf a.
Penyelidikan
Pasal 11
(1)Penyidik yang mengetahui, menerima Laporan, atau Pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana dalam waktu paling lama 1 (satu) hari terhitung sejak mengetahui, menerima Laporan, atau Pengaduan tersebut wajib melakukan tindakan Penyidikan yang diperlukan.
2
Penyidikan
Pasal 108
(1) Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis.
(2) Setiap orang yang mengetahui permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terhadap ketenteraman dan keamanan umum atau terhadap jiwa atau terhadap hak milik wajib seketika itu juga melaporkan hal tersebut kepada penyelidik atau penyidik.
(3) Setiap pegawai negeri dalam rangka melaksanakan tugasnya yang mengetahui tentang terjadinya peristiwa yang merupakan tindak pidana wajib segera melaporkan hal itu kepada penyelidik atau penyidik.
(4) Laporan atau pengaduan yang diajukan secara tertulis harus ditandatangani oleh pelapor atau pengadu.
(5) Laporan atau pengaduan yang diajukan secara lisan harus dicatat oleh penyidik dan ditandatangani oleh pelapor atau pengadu dan penyidik.
(6) Setelah menerima laporan atau pengaduan, penyelidik atau penyidik harus memberikan surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan kepada yang bersangkutan.
Pasal 109
(1) Dalam hal penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum.
(2) Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya.
(3) Dalam hal penghentian tersebut pada ayat (2) dilakukan oleh penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b, pemberitahuan mengenai hal itu segera disampaikan kepada penyidik dan penuntut umum.
Pasal 110
(1) Dalam hal penyidik telah selesai melakukan penyidikan, penyidik wajib segera menyerahkan berkas perkara itu kepada penuntut umum.
PEMBUATAN BAP
Pasal 8
(1) Penyidik membuat berita acara tentang pelaksanaan tindakan sebagaimana dimaksud dalam PasaI 75 dengan tidak mengurangi ketentuan lain dalam undang-undang ini.
(2) Penyidik menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum.
(3) Penyerahan berkas perkara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan:
a. pada tahap pertama penyidik hanya menyerahkan berkas perkara;
b. dalam hal penyidikan sudah dianggap selesai, penyidik menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.
Penyidikan
.Pasal 12
(1) setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan, atau menjadi Korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak mengajukan Laporan atau Pengaduan kepada Penyidik baik secara lisan maupun secara tertulis.
(2) Setiap orang yang mengetahui permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terhadap ketentraman dan keamanan umum, jiwa, atau hak milik, wajib seketika itu juga melaporkan hal tersebut kepada Penyidik.
(3) Setiap pegawai negeri dalam rangka melaksanakan tugasnya, yang mengetahui tentang terjadinya peristiwa tindak pidana, wajib melaporkan peristiwa tersebut kepada Penyidik dalam waktu paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak mengetahui terjadinya peristiwa tersebut.
(4) Laporan atau Pengaduan yang diajukan secara tertulis kepada Penyidik harus ditandatangani oleh pelapor atau pengadu.
(5) Laporan atau Pengaduan yang diajukan secara lisan harus dicatat oleh Penyidik dan ditandatangani oleh pelapor atau pengadu dan Penyidik.
(6) Dalam hal pelapor atau pengadu tidak bisa baca tulis, hal itu harus disebutkan sebagai catatan dalam Laporan atau Pengaduan tersebut.
(7) Setelah menerima Laporan atau Pengaduan, Penyidik harus memberikan surat tanda penerimaan Laporan atau Pengaduan kepada yang bersangkutan.
Pasal 13
(1) Dalam hal penyidik telah mulai melakukan Penyidikan suatu peristiwa yang diduga keras merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan tentang dimulainya Penyidikan tersebut kepada Penuntut Umum dalam waktu paling lambat 2 (dua) hari terhitung sejak dimulainya Penyidikan.
(2) Dalam melaksanakan Penyidikan, penyidik berkoordinasi, berkonsultasi dan minta petunjuk kepada Penuntut Umum agar kelengkapan berkas perkara dapat segera dipenuhi baik formil maupun materiel.
Pasal 14
Dalam hal penyidik menemukan bahwa perkara yang ditangani tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa yang disidik ternyata bukan merupakan tindak pidana atau Penyidikan dihentikan demi hukum, penyidik dengan persetujuan Penuntut Umum menghentikan Penyidikan dengan memberitahukan penghentian Penyidikan tersebut dalam waktu paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak tanggal penghentian Penyidikan kepada Penuntut Umum, Tersangka, pelapor, Korban, atau keluarganya.
TERTANGKAP TANGAN Pasal 16 RUU KUHAP ayat (2) Setelah menerima penyerahan Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Penyidik dalam waktu paling lambat 1 (satu) hari terhitung sejak diterimanya penyerahan Tersangka wajib melakukan pemeriksaan dan tindakan lain dalam rangka Penyidikan
PEMBUATAN BAP
Pasal 26
“Penyidik atas kekuatan sumpah jabatannya dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari membuat berita acara pemeriksaan yang diberi tanggal dan memuat tindak pidana dengan menyebut waktu, tempat, dan keadaan pada waktu tindak pidana dilakukan, nama dan tempat tinggal Tersangka dan/atau Saksi, keterangan, catatan mengenai akta atau benda, serta segala sesuatu yang dianggap perlu untuk kepentingan penyelesaian perkara”.
Pasal 27
Dalam hal Tersangka ditahan, dalam waktu 1 (satu) hari setelah perintah Penahanan itu dijalankan, Tersangka harus mulai diperiksa oleh Penyidik.


Kalau dilihat dalam RUU KUHAP bahwa proses penyelidikan yang dilakukan oleh penyelidik setelah menerima laporan/aduan dari seseorang yang melihat dugaan terjadinya suatu tindakan yang diduga keras perbuatan tindak pidana makapen yelidik dalam jangka 2 x 24 wajib melakukan penyelidikan.Dan untuk tindak pidana yang tertangkap tangan Penyidik melakukan penyelidikan 1 x 24 jam.

Sedangkan untuk proses penyidikan, polisi sejak menerima laporan/pengaduan tentang dugaan terjadinya tindak pidana dari seseorang maka proses penyidikan dalam jangka 2 x 24 jam hasil penyidikan yang telah selesai wajib disampaikan kepada penuntut umum. Jika belum lengkap, paling lambat 7 hari PU harus mengembalikan bekas ke penyidik, dan 7 hari kemudian harus ada penyidikan tambahan.Penyidikan dianggap selesai jika 14 hari PU tidak mengembalikan ke penyidik.Artinya bahwa secara sepesifk di dalam RUU KUHAP mengatus mengenai masa waktu dilakukan penyidikan dan hal ini diharapkan adanya suatu kepastian hukum bagi seseorang yang di duga keras melakukan tindak pidana sehingga proses pengannanya pun di harapkan tidak terkatung-katung sampai berbulan-bulan.

Minggu, 23 Agustus 2009

Keputusan Menteri No. 204 Tahun 1999 ”Sebagai Alat Penghisapan Buruh Migrant”

Keputusan Menteri No. 204 Tahun 1999
”Sebagai Alat Penghisapan Buruh Migrant”

Kita sering mendengar istilah (TKI) atau Tenaga Kerja Indonesia yang biasa disebut denganBuruh migrant adalah setiap orang yang berkerja diluar negeri dan berdasarkanperijinan yang sah (legal) mapun tidak sah (ilegal) yang mengadu nasib/bekerjadi luar negeri, begitulah sebutannya, dan hampir 7000 ribu penduduk indonesiabekerja disana, sehingga ini menjadikan adanya niatan pemerintah dalam membuatkebijakan untuk mempermudah keberangkatan para buruh migrant dengan sebuahproduk hukum berupa Keputusan Menteri No. 204 tahun 1999 tentang Pemulangan TKIdi terminal khusus/ terminal III yang di anggap sebagai kebijkan yang populisterhadap para buruh migran, akan tetapi kebijakan itu menjadikan buruh migransemakin terdolimi/tertindas oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,pasalnya kebijkan itu dimaksudkan agar Pemerintah mudah mengkontrol terhadap buruhmigran ketika berangkat dan pulang dari negara tujuan, akat tetapi implementasikepmen tersebut tidak teralisasi dengan maksimal sehingga tidak disadari olehpara pembuat kebijakan bahwa sebenarnya kepemen itu di jadikan oknum sebagaialat penghisapan buruh migran, kenapa tidak? Semakin terkoordinirnya buruhmigrant dalam perjalanan untuk memperjuangkan kesejahteraannya di negra orangdan itu dilakukan dalam satu pintu maka oknum lebih mudah untuk melakukanpenghisapan misalnya pemungutan liar, pencaloan transportasi dengan carapemaksaan.

Bahwa keberadaan terminal khusus di munculkan pada waktu era pemerintahanBJ Habibi pada tahun 1998 lalu, yang memunculkan kebijakan pembuatan terminalkhusus melalui Kepmen No. 204 tahun 1999 dan kepmen ini di berlakukan tanggal31 agustus 1999, hal ini diasumsikan bahwa Teminal khusus dioperasikan daritahun 1999-2008 kurang lebih 10 tahun beroperasi belum juga ada mekanisme yangterintegrasi di Terminal III bagi buruh migran yang sedang bermasalah. Judul artikeldiatas tepat sekali dalam melihat praktek atau kejahatan yang terorganisir diTerminal khusus yang sejak tanggal 18 maret 2008 diubah dengan wajah baru yangdinamakan Gedung Pendataan Kepulangan TKI (GPK TKI) yang berada di Jln. Marsekal Suryadarma Kec. Neglasari Tangnerang, memangbenar gedung dirubah dengan banguanan yang kokoh, dan mengeluarkan biaya yangmahal, sehingga harapanya adalah sistem atas perubahan itu juga diperbaiki.Harapan tinggal harapan seperti halnya keluarga buruh migran yang sedangmenanti kedatangan keluarganya, praktek yang terjadi disana bukan padapeningkatan mutu pelayanan bagi kepulangan buruh migran yang lebih berkualitas,namun sebaliknya peningkatan pemerasan, banyaknya pungli, biaya mahal, dan yangpaling fundamental adalah kurangnya jaminan pelindungan hukum bagi buruhmigran, serta pelayanan yang baik, hali ini dirasakan semua buruh migran ketikapulang dari negara tempat bekerja dan harus melawati gedung ”Pemerasan”Neraka bagu buruh migran indonesia.

Ketika kita membayangkan tentang terminal khusus bagi kepulangan TKI kita akanbertanyak-tanyak tentang terminal tersebut, akan tetapi didalam pikiran kita pastiakan bertanyak, masihkah terjadi praktek-praktek pemungutan disana?, apakahmasih ada buruh migran yang terlentar disana?, masih adakah perlakuan yangdiskriminatif disana?, Apakah polisi masih malakukan pemungutan disana?, Masihadakah pungutan yang dilakukan oleh sopir angkutan tenaga kerja indonesia danpungutan porter di gedung pendataan.Begitulah pertanyaan yang pasti kita ucapkan untuk melihat Gedung PendataanKepulangan TKI (GPK TKI). Fenomena ini tidak lagi menjadi hal yang tabu lagi diIndonesia dan khusunya bagi buruh migrant, karena hal itu sudah menjadia halyang biasa terjadi didalam gedung yang megah, indah seperti istana.

Dibalik kemiskinan dan krisis yang tidak ada ujung-ujungnya masyarakatIndonesia berjuang untuk mempertahankan kehidupan dan perekonomianya dengancara menjadi buruh migrant di beberapa Negara, hal ini di dasarkan pada ketidaksiapan, kemampuan dalam memberikan lapangan pekerjaan yang layak bagimasyarakat, apa yang tertuang dalam UUD’45 pasal 27 ayat (2) “Tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” pasal ini adalah bentuk kewajiban Negara untukdiberikan kepada masyarakat, namun sampai sekarang belum maksimal. Angkakemiskinan di indonesia pada tahun 2007 sebanyak 37, 17 juta jiwa dan padatahun 2008 34. 96 juta jiwa, ya pantas kita kasih apresiasi terhadap pemerintahakan tetapi harus tetap di inggat bahwa pengagnguran masih banyak di negra ini,sehingga banyak warga negara ini berjuang dinegara tetangga untuk kelangsunganhidupnya menjadi buruh migran.

Kenyataanya sanggat pahit memang, kurangnya perhatian negara, kurangnyaperlindungan negra, tapi kalau boleh dibilang ...”masyarakat kita lebih nyamanketika bekerja disana”.. tapi ada sebagian juga yang merasa tidak aman kerjadinegara orang, ya semua hal ini disebabkan ketidak pedulian pemerintah saja, Jauh dari sana, buruh migran dengan wajah gembira, kesal, susah, menagis,dll. Berusaha untuk pulang kenagara asal dengan harapan bisa bertemu dengankeluarga dan tetangga, tapi jangan bilang mudah untuk itu, mulai daripemebrangkatan aja sudah memerlukan pengluaran yang banyak untuk prosesditerminal, sampai pada kepulangan yang katanya mendapatkan fasilitas yang ”Wah”tapi kata itu benar juga, wah atas pemerasannya, wah atas penghisapanya, wahatas perlakuan yang diskriminatif dan banyaklah ”wah..wah....

Lihat saja setelah pesawat take of buruh migran langsung digiring sepertiayam kampung yang bodoh, memang paradikma yang terbangun seperti itu, darisitulah yang tadi dikatakan diatas mengenai ”Wah” mulai aksi, mulai daripengankutan barang ke bus di terminal 2 harus mengeluarkan uang, penurunanbarang dari bus terminal 3 keluar uang lagi, ada lagi biaya ambil barang diterminal 3, dan harga pemungutan befariasi tergantung kesukaan para oknum,cukup sudah penderitaan buruh migran kita, tapi jangan bilang selesai disanamasih ada babak baru yang sanggat dramatis, adanya proses yang diskriminatifterhadap buruh migran, adanya pelecehan bagi buruh migran wanita, adanyapembiayaran bagi buruh migran yang tidak mempunyai ongkos, dan kurangyapenanganan bagi mereka yang sakit mulai dari fisik, pesikis semua bentuk-bentukitu adalah wujud dari kriminalisasi akibat perlakukan yang tidak wajar olehpemakai jasa. Denganpermaslahan seperti ini maka kepmen tersebut harus dicabut/hapus...!!!

Jumat, 21 Agustus 2009

NO PAY NO PROTECTION

NO PAY NO PROTECTION
“Untuk kaum buruh”

Kemiskinan dan ketimpangan sosial adalah merupakan isu sentral dalam perumusan dan pembuatan kebijakan sosial (Sosial policy), untuk menuntaskan persoalan kemiskinan dan penimpangan sosial, pemerintah membuat kebijakan jaminan sosial (social security) bagi masyarakat, hal ini sejalan dengan konsep bahwa Jaminan sosial merupakan Hak Asasi Manusia yang dijamin dalam Undang Undang Dasar 1945, pasal 28 H ayat (3) “Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.” Jo Pasal 34 ayat (2) “Negara mengembangkan sistim jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan”, hal inilah yanh katakan dalam konstituis indonesia Yang memberikan jaminan bagi seluruh warga untuk mendapatkan “jaminan sisoal” (social security), apakah demikian yang tejadi?

Hak untuk mendapatkan jaminan sosial juga diatur dalam pasal 22 jo pasal 25 Universal Declaration of Human Rights 1958, pada saat perumusan DUHAM 1948 indonesia turut serta menandatanggani, oleh sebab itu sebagai negara yan tergabung dalam Perserikatan bangsa Bangsa (PBB) maka seyogyanya pemerintah wajib menjunjung tinggi dan menjalankan aturan international tersebut.

Secara filosofi, jaminan sosial ini penting diselengarakan, Alasan utama yang melandasi mengapa jaminan sosial perlu diberikan kepada warga negara adalah karena selain jaminan sosial dapat melindungi warganya dari resiko-resiko yang tidak terduga, juga karena jaminan sosial secara ekonomi maupun sosial tidak merugikan baik kepada penyelenggara maupun penerima pelayanan. Jaminan sosial bukanlah pengeluaran publik yang sia-sia.Melainkan sebuah bentuk investasi sosial yang menguntungkan dalam jangka panjang yang dilandasi oleh dua pilar utama, yakni redistribusi pendapatan dan solidaritas sosial (Spicker, 1995:58-60).

Bahwa setidaknya jaminana sosial adalah merupakan bagian dari pada kebijakan sosial yang dikembangkan pemerintah atau suatu negara guna sebagai tujuan adanya; suatu kebijakan sosial, mengurangi kemiskinan dan meningkatkan satnadrt hidup rakyat. Hal inilah kurang lebih yang inggin dicapai dalam kebijakan jaminan sosial.

Sistem jaminan sosial yang kita lihat di indonesia, apakah sudah mengarah kepada tujuan yang disebutkan diatas, dalam kebijakannya memang jaminan sosial ini dilakukan secara bertahap artinya program ini berkelanjutan dari perencanaan jangka pendek sampai pada perencnaan jangka panjang, namun kita tidak mengetahui barometer keberhasilan dari program pemerintah ini, jadi persoalanya adalah;

Bagaimana Negra bertanggung jawab dalam pemenuhannya?

Jaminan sosial merupakan hak dasar warga negara yang harus di berikan oleh negara , maka hasil Putusan Sidang MPR RI tahun 2001 menugaskan kepada Presiden “untuk membentuk Sistem Jaminan Sosial Nasional dalam rangka memberikan perlindungan sosial yang lebih menyeluruh dan terpadu”. Untuk itu Presiden mengambil inisiatif menyusun Rancangan Undang-Undang Jaminan Sosial Nasional. Presiden dengan Kepres No. 20 tahun 2002 membentuk Tim SJSN. Kepres ini didahului dengan Keputusan Sekretaris Wakil Presiden No. 7 Tahun 2001, semasa Ibu Presiden sebagai Wakil Presiden.[2] Dan Pada Tanggal 19 Oktober 2004 dibuat Undang-undang No. 40 tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Pasal 1 angka 1 UU No. 40/2004 mengatakan; Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. Dan pasal 1 angka 2 mengatakan; Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah suatu tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial oleh beberapa badan penyelenggara jaminan sosial.

Jaminan Sosial Nasional adalah program Pemerintah dan Masyarakat yang bertujuan memberi kepastian jumlah perlindungan kesejahteraan sosial agar setiap penduduk dapat memenuhi kebutuhan hidupnya menuju terwujudnya kesejahteraan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia. Program-program pokok SJSN yang akan dikembangkan disesuaikan dengan konvensi ILO No. 102 tahun 1952 yang juga diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia, yaitu Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK), Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Program Jaminan Pemutusan Hubungan Kerja (JPHK), Program Jaminan Hari Tua (JHT), Program Pensiun, dan Program Santunan Kematian.

Bahwa Persoalan UU No 40/2004 adalah sejak diauat sampai sekarang ini kurang lebih 5 tahun berjalan belu di keluarkan aturan pelaksanaanya, sehingga aturan ini hanya sebatas kertas yang bertuliskan coretan tinta semata, tidak mampu membuat perubahan terhad sistem jaminan nasional ini menuju pada siste jaminan yang bersifat waliamanah, dan memang UU ini mungkin dalam pelaksanaanya menuai beberapa persoalan politik antara para pemilik modal dengan pemerintah.

Bahwa kebijakan jaminan sosial pemerintah ini tidak semata-mata berifat gratis, tentunya masyarakat indonesia harus membayar mahal sebagai bentuk kontribusi untuk mendapatkan jaminan sosial ini, dan tentu yang tidak membayar kontribusi tidak akan mendapatkan program jaminan sosial ini dan bisa dikatakan bahwa “NO PAY NO PROTECTION” ini lah sistem jaminan sosial di indonesia. Ini sanggat berbeda dengan negara yag menganut sistem Walfare State yang sanggat mengutamakan kesejahteran bagi rakyatnya dan jaminan sosial ini telah dikafer oleh pemerintah melalui sistem pembiayannya dengan hasil tabungan negara.

Salah satu contoh bentuk Secara nyata bahwa sistem jaminan sosial yang dirasakan oleh kelas pekerja adalah kontribusinya dipangkas secara langsung dari upah buruh untuk masuk kedalam program Jamsostek, pada fakta yang nyata bahwa ketika buruh diikutsertakan dalam program Jaminan kesehatan maka setiap perusahaan yang ada sanggat farian mengenai besar jaminan yang didapatkannya, hal ini yang mengakibatkan bahwa buruh semakin lama semakin tertindas untuk memperoleh haknya saja tidak cukup hanya membayar hasil keringatnya dengan sistem kerja yang tidak jelas.

Kenapa jaminan sosial ini dapat terwujud di dalam negara berkembang, tentunya faktor-faktor ini sanggat mempengaruhi terselengarakannya jaminan sosial yaitu;
  1. Perkembangan tingkat sosial ekonomi masyarakat;
  2. Mobilisasi politik kelas pekerja dan klompok menengah;
  3. Pematangan sistem demokrasi;
  4. Berkembangnya sistem demokrasi, pengelola yang cakap, independen, transparan dan akuntabilitas.
Bahwa ke empat poin diatas sanggat menentukan tingkat keberhasilan siatu jaminan sosial itu dapat dirasakan oleh masyarakat, hal ini juga ditandai dengan tingkat sosial ekonomi masyarakat yang selalu dinamis sehingga dalam perwujudanya menandakan bahwa pemerintah telah berhasil dalam mewujudkannya, dalam hal itu sanggat erat kaitanya dengan peran dan fungsi suatu politik kelas pekerja dalam mendorong pemerintahnya untuk mewujudkan jaminan sosial, karena pada dasarnya politik kelas pekerja hanya meneuntut tanggung jawab suatu negara untuk menjalankan kewajbinya sebagai sebuah negara yang mengayomi kesejahteraan masyarakat, bagaimana dengan indonesia yang dalam batang tubuh konstitusi mengakui adanya sebagai negara yang menganut sistem Walfare State.