Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Minggu, 15 November 2009

Pemberian Abolisi, Konsekuensi Penegakan Hukum

Persoalan Pimpinan Non aktif KPK Chandra-Bibit, memang sanggat membingungkan publik, terutama bagi masyarakat yang memang tidak faham hukum dan tidak percaya kepada institusi POLRI. hal ini menandakan POLRI melakukan apapun dinilai tidak profesional.

Perkara Chandra-Bibit dianggap sebagai persoalan yang serius, hingga aparat penegak hukum tak kunjung-kunjung menyelesaiakan, hal ini jelas disebabkan adanya desakan dari masyarakat yang menuntut kasus Chandra-Bibit dihentikan karena dinilai Polisi tidak mempunyai bukti yang cukup. Dihentikan boleh saja tapi jangan sampai menghilangkan prosedur hukum yang ada, karena jelas negara kita adalah negara hukum (Rechstaat).

Berdasarakan hasil desakan masyarakat, Presiden membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) untuk mengusut kasus tersebut, ini menandakan bahwa memang kasus ini dinilai sebagai persoalan yang serius, bahkan ditengah goncang-gancingnya hasil rekomendasi TPF, Presiden dituntut masyarakat untuk mengeluarkan ABOLISI.

Sebenarnya apa itu Abolisi? “Merupakan suatu keputusan untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara, dimana pengadilan belum menjatuhkan keputusan terhadap perkara tersebut, Presiden memberikan abolisi dengan pertimbangan demi alasan umum mengingat perkara yang menyangkut para tersangka tersebut terkait dengan kepentingan negara yang tidak bisa dikorbankan oleh keputusan pengadilan.”

Kalau disimak dari adanya abolisi ini, jelas bahwa pemberian abolisi menandakan tersangka setidaknya masih ada sangkut-paut dengan persoalan kasus tersebut, saya tidak mengarahkan kepada apa benar Chandra-Bibit melakukan perbuatan tindak pidana? Tapi kenyataanya, ketika abolisi diberikan oleh Presiden maka bisa disimpulkan untuk sementara, kedua tersangka setidaknya ada unsur melakukan tindak pidana yang baru akan diselesaikan oleh prosedur hukum yang berlaku, kemudian dengan munculnya abolisi perkara tersebut dihentikan.

Ini memang pilihan dan tututan masyarakat, yang mana sebelum adanya tutntutan ini, masyarakat menghendaki adanya “Surat Penghentian Penyelidikan Perkara” (SP3) kapan SP3 diberikan? apabila tidak terdapat cukup bukti untuk melanjutkannya, makanya penyidik memngeluarkan SP3. kenapa sampai sekarang masih berjalan? Ini berkaitan dengan adanya upaya Polisi untuk mempertahankan bukti yang dimilikinya, logika hukumnya Polisi tdiak akan mengeluarkan SP3 bilaman bukti ini masih dianggap cukup.

Hal senada juga dilontarkan oleh msayarakat kepada Jaksa untuk mengeluarkan “Deponering,” artinya adanya pembekuan perkara. Suatu kasus dihentikan/ditutup. Deponering merupakan mekanisme yang dimiliki oleh Kejaksaan Agung untuk mengesampingkan perkara pidana demi kepentingan umum. Jaksa agung menghentikan penyelidikan dengan alasan untuk keselamatan Negara.

Tiga komponen hukum diatas adalah benar adanya ketika dikeluarkan, dan kesemuanya memiliki konsekuensi didalam penerapan hukum, sehingga bagi instusi yang mempunyai kewenangan itu jangan samapi dijadikan alat politisasi dalam menyelesaikan perkara hukum khususnya untuk kasus Chandra-Bibit.

Kita inggat dengan kasus pembenuhan Munir pejuang HAM, persoalan itu hampir tidak tuntas pengusutanya, meskipun sudah ada putusan pengadilan yang menyatakan para terdakwa bebas dari segala tuntutan hukum, artinya kalau ada good will dari pemerintah hendaknya tindak pidana pembunuhan Munir harus diusut sampai pelaku pembunuhan ditemukan bukan berheti seytelah ada putusan, tapi toh akhirnya setelah ada putusan pengadilan, kasus ini tidak jelas dibawa kemana.

Karena itu untuk kasus Chandra-Bibit, Presiden harus hati-hati mengeluarkan kebijakn yang dimilkinya, yang setidaknya bisa dikatakan dengan dikeluarkannya Abolisi, jangan lupa pada asas Equality befor the law, dengan munguapnya kasus ini, masyarakat sudah semakin tidak percaya lagi dengan penegakan hukum di Negeri ini, terutama dengan polisi yang notabene sebagai penegak hukum untuk mengusut pelanggaran dan tindak pidana.

Sabtu, 07 November 2009

Kewenangan Penyadapan KPK di Cabut??

Menjamurnya praktek korupsi di Indonesia seperti halnya kemacetan lalulintas kota Jakarta yang semakin hari semakin semerawut, polusi yang tidak henti mengrogoti kesehatan, kepenatan, tanpa adanya upaya penanggulangan. Demikian pula dengan kondisi Korupsi, korupsi yang tidak mengenal batas etika, umur, jabatan, tempat, dan batas besar kecil materi. Telah merong-rong Negara dan penindasan terhadap masyarakat.

Munculnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 7 tahun yang lalau berdasarkan legalitas formil Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK sebagai bentuk di kibarkanya perlawan anti korupsi dan penghisapan uang rakyat oleh segelintir orang yang tidak bertanggung jawab. Secara umum praktek korupsi ini dilakukan oleh orang yang mempunyai jabatan yang istimewa di Negeri ini.

Sebelumnya beberapa anggota dewan seperti anggota Komisi III FPDIP Gayus Lumbuun, dan anggota Komisi III FPG Dewi Asmara keberatan terhadap kewenangan penyadapan KPK. Mereka menilai KPK lembaga super visi, akan memunculkan super body, artinya bisa melakukan kewenangan atas nama kekuasaannya itu. Maka perlu ada aturan perundang-undangan soal penyadapan oleh KPK. (4/11, www.inilah.com)

Bahkan Anggota Komisi III DPR dari PDIP Panda Nababan mengusulkan agar Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi diamandemen, hal ini cukup menarik, ada salah satu anggota dewan yang mengaku sangat sedih melihat sepak terjang KPK yang sudah menahan puluhan pejabat negara. "Saya sedih banyak pejabat yang dipenjara," ujar anggota dewan itu. Dia mengaku tidak setuju dengan langkah-langkah KPK yang tegas melakukan penindakan. Menurutnya, lebih baik KPK lebih fokus pada upaya pencegahan.

Sanggat disayangkan pendapat para legislator kita ini, mereka kurang begitu faham dan suprem terhadap uapaya pemberantasan korupsi di negeri ini dan saya berfikir mereka ketakutan dengan sepak terjang KPK dalam memberantas korupsi, berangkat dari pengalaman penanganan kasus korupsi hampir secara besar kasus yang di usut oleh KPK adalah dari kalangan lembaga yang sanggat terhormat, sehingga jelas bahwa ada suatu indikasi ketakutan yang besar akan kewenagan yang dimiliki oleh KPK dalam UU No 30 Tahun 2009 khusunya pasal 6 Jo pasal 12 a.

Padahal kalau kita tahu lembaga yang ada di Malaysia mengenai korupsi yang diberi nama “Badan Pencegah Rasuha” akhir-akhir ini lagi lagi mempelajari sistem, kewenagan, dan mekanisme kerja KPK di Indonesia. Ini terlihat jelas di mata International bahwa KPK mempunyai bergening posisi yang luar biasa.

Kalau benar nantinya kewenagan KPK ini di amandemen hingga pada akhirnya di putuskan misalnya, di batasi maupun di cabut maka KPK akan kehilangan kewibawaannya dan kejantanannya. Kalau sudah seperti ini, buat apa lagi ada KPK mendiding di bubarkan saja dari pada menghabiskan anggaran belanja negara dan menambah beban masyarakat. Lalu mau apa?

Sabtu, 29 Agustus 2009

“Pentingnya Masa Waktu Penyidikan di dalam KUHAP"

“PentingnyaMasa Waktu Penyidikan
di dalam KUHAP"

Sejak awal keberadaanya, Kitab Hukum Acara Pidana yang biasanya disebut (KUHAP) diperuntutkan untuk melindungi masyarakat atas kesewenang-wenangan penguasa, artinya bahwa prosedur untuk penanganan criminal didalam KUHAP ini diperuntutkan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan otoriti. KUHAP ini memang diperuntukan untuk melindunggi masyarakat, dari adanya tendensi dari kesewenang-wenangan penguasa.

Hukum tidak memandang siapa pun yang sedang melakukan suatu pelangaran atau perbuatan yang bertentangan dengan hukum untuk diproses sesui dengan norma yang ada (Equality Before The Law), hal ini tentunya KUHAP harus dijalankan dengan semestinya tidak berdasarkan interprestasi polisi semata, persoalan yang terajadi dalam penerapan KUHAP pada tingkat proses penydidikan adalah sadar atau tidak sadar bahwa penydidikan ini sanggat penting bagi seseorang yang diduga melakukan tindak pidana, apakah dugaan itu benar atau tidak?, karena hal ini memerlukan kepastian hukum dan masa waktu yang dilakukan oleh penyidik dalam memberikan setatus hukum bagi seseorang, ini dimulai dari tingkat penydidikan, sebelum adanya proses hukum yang lain dan sampai pada pengadilan menjatuhi putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Bulan maret 2009 yang lalau, terjadi penangkapan seorang Ketua KPK Antasari Azhar,tidak melihat pada persoalan atau tindak pidana yang dialami oleh beliau, tapi lebih pada segi penerapan hukum (KUHAP). bulan maret Beliau ditangkap dan ditahan dan logika hukumnya sejak dilakukan penangkapan maka polisi wajib melakukan tindakan hukum berupa penyidikan, tapi lihat saja proses yang begitu lamban diterapkan oleh polisi, hal inilah yang menjadi faktor penegakan hukum di indonesia, MENANGKAP DULU BARU MENCARI BUKTI, kalau bukti tidak cukup barudikeluarkan SP3, dan bagaimana dengan habisnya masa waktu penyidikan ini tergantung dan mengikuti pola masa waktu penahanan, ini jelas-jelas salah kaprah.

Masih banyak kasus yang lain yang mengalami hal seperti ini, misalnya proses penyidikan yang tidak dilakukan upaya penahanan rutan melainkan penahanan kota atau rumah dalam KUHAP diperbolehkan akan tetapi hanya kasus-kasus yang diancam 5 tahun kebawah, maka proses penyidikanya tidak ada kepastian hukumnya kapan itu selesai dan bagaimana setatus orang yan di duga melakukan tindak pidana dan jelas kasus semacam ini terkatung-katung di kepolisisan, hal ini sudah jelas bahwa KUHAP tidak diterapkan sebagaimana mestinya, untuk melindungi masyarakat kecil.

Pentingnya Masa Waktu Penyidikan
Seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana sesuai dengan bukti permulaan yang cukup dapat dilakukan penangkapan, lihat pasal 17 KUHAP. Setelah adanya penangkapan perbuatan hukum yang dilakukan oleh polisi adalah melakukan penyidikan, dan hal ini tentunya polisi juga melakukan perbuatan hukum kembali dengan cara melakukan penahanan kepada seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana, penahanan yang dilakukan oleh penyidik terbatas waktunya misalnya: untuk penahanan tahap awal polisi dapat melakukan penahanan selama 20 hari dan ditambah kembali oleh jaksa selama 40 hari (pasal 24 KUHAP).

Didalam KUHAP tidak ada aturan yang sepesifik dan tegas mengatur mengenai perbuatan hukum yang dilakukan oleh polisi mengenai masa waktu dilakukan penyidikan terhadap seseorang yang di duga keras melakukan tindak pidana, sehingga tidak jarang penyidikan yang dilakukan oleh polisi bisa berbulan-bulan, dan batas waktu penyidikan logika hukumya mengikuti masa waktu dilakukan penahanan, bagaimana kemudian ketika seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana tidak dilakukan upaya penahanan oleh kepolisian?

Dalam KUHAP dikatakan bahwa Pasal 8 ayat (3) b. “dalam hal penyidikan sudah dianggap selesai, penyidik menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum”. Jo pasal108.109. 110. Kapan dimulai, berapa lama dan selesainya proses penyidikan oleh polisi hal ini tidak diterangkan secara sepesifik mengenai masa waktunya,selesainya penyidikan hanya berpedoman bahwa seluruh bukti materiil sudah dipenuhi maka penyidikan pun dianggap selesai dan kemudian dilimpahkan kepada penentut umum. Bahwa hal ini jelas-jelas KUHAP tidak mempunyai roh bahwa pelaksanaan penegakan hukum bersifat cepat dan menjamin hak-hak seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana.

Tidak adanya suatu kepastia hukum dalam proses penyidikan mengakibatkan bergantungnya suatu penyidikan yang lamban, dan halini kerap kali posisi seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana setatusnya terkatung-katung, dan prosesnya biasanya berbulan-bulan. Meskipun tidak jarang proses penyidikan ini kerap kali sanggat cepat tapi untuk kasus yang tidak jelas pula. Artinya tidak ada setandart yang jelas di dalam KUHAP mengenai waktu masa penyidikan.

Perbedaan Proses Penyidikan KUHAP Dan RUU KUHAP
No
KUHAP
RUU KUHAP
1
Penyelidikan
Pasal 102
(1) Penyelidik yang mengetahui, menerima laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana wajib segera melakukan tindakan penyelidikan yang diperlukan.
(2) Dalam hal tertangkap tangan tanpa menunggu perintah penyidik, penyelidik wajib segera melakukan tindakan yang diperlukan dalam rangka penyelidikan sebagaimana tersebut pada Pasal 5 ayat (1) huruf b.
(3) Terhadap tindakan yang dilakukan tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) penyelidik wajib membuat berita acara dan melaporkannya kepada penyidik sedaerah hukum.
Pasal 103
(1) Laporan atau pengaduan yang diajukan secara tertulis harus ditandatangani oleh pelapor atau pengadu.
(2) Laporan atau pengaduan yang diajukan secara lisan harus dicatat oleh penyelidik dan ditandatangani oleh pelapor atau pengadu dan penyelidik.
Pasal 104
Dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyelidik wajib menunjukkan tanda pengenalnya.
Pasal 105
Dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyelidik dikoordinasi, diawasi dan diberi petunjuk oleh penyidik tersebut pada Pasal 6 ayat (1) huruf a.
Penyelidikan
Pasal 11
(1)Penyidik yang mengetahui, menerima Laporan, atau Pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana dalam waktu paling lama 1 (satu) hari terhitung sejak mengetahui, menerima Laporan, atau Pengaduan tersebut wajib melakukan tindakan Penyidikan yang diperlukan.
2
Penyidikan
Pasal 108
(1) Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis.
(2) Setiap orang yang mengetahui permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terhadap ketenteraman dan keamanan umum atau terhadap jiwa atau terhadap hak milik wajib seketika itu juga melaporkan hal tersebut kepada penyelidik atau penyidik.
(3) Setiap pegawai negeri dalam rangka melaksanakan tugasnya yang mengetahui tentang terjadinya peristiwa yang merupakan tindak pidana wajib segera melaporkan hal itu kepada penyelidik atau penyidik.
(4) Laporan atau pengaduan yang diajukan secara tertulis harus ditandatangani oleh pelapor atau pengadu.
(5) Laporan atau pengaduan yang diajukan secara lisan harus dicatat oleh penyidik dan ditandatangani oleh pelapor atau pengadu dan penyidik.
(6) Setelah menerima laporan atau pengaduan, penyelidik atau penyidik harus memberikan surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan kepada yang bersangkutan.
Pasal 109
(1) Dalam hal penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum.
(2) Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya.
(3) Dalam hal penghentian tersebut pada ayat (2) dilakukan oleh penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b, pemberitahuan mengenai hal itu segera disampaikan kepada penyidik dan penuntut umum.
Pasal 110
(1) Dalam hal penyidik telah selesai melakukan penyidikan, penyidik wajib segera menyerahkan berkas perkara itu kepada penuntut umum.
PEMBUATAN BAP
Pasal 8
(1) Penyidik membuat berita acara tentang pelaksanaan tindakan sebagaimana dimaksud dalam PasaI 75 dengan tidak mengurangi ketentuan lain dalam undang-undang ini.
(2) Penyidik menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum.
(3) Penyerahan berkas perkara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan:
a. pada tahap pertama penyidik hanya menyerahkan berkas perkara;
b. dalam hal penyidikan sudah dianggap selesai, penyidik menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.
Penyidikan
.Pasal 12
(1) setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan, atau menjadi Korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak mengajukan Laporan atau Pengaduan kepada Penyidik baik secara lisan maupun secara tertulis.
(2) Setiap orang yang mengetahui permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terhadap ketentraman dan keamanan umum, jiwa, atau hak milik, wajib seketika itu juga melaporkan hal tersebut kepada Penyidik.
(3) Setiap pegawai negeri dalam rangka melaksanakan tugasnya, yang mengetahui tentang terjadinya peristiwa tindak pidana, wajib melaporkan peristiwa tersebut kepada Penyidik dalam waktu paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak mengetahui terjadinya peristiwa tersebut.
(4) Laporan atau Pengaduan yang diajukan secara tertulis kepada Penyidik harus ditandatangani oleh pelapor atau pengadu.
(5) Laporan atau Pengaduan yang diajukan secara lisan harus dicatat oleh Penyidik dan ditandatangani oleh pelapor atau pengadu dan Penyidik.
(6) Dalam hal pelapor atau pengadu tidak bisa baca tulis, hal itu harus disebutkan sebagai catatan dalam Laporan atau Pengaduan tersebut.
(7) Setelah menerima Laporan atau Pengaduan, Penyidik harus memberikan surat tanda penerimaan Laporan atau Pengaduan kepada yang bersangkutan.
Pasal 13
(1) Dalam hal penyidik telah mulai melakukan Penyidikan suatu peristiwa yang diduga keras merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan tentang dimulainya Penyidikan tersebut kepada Penuntut Umum dalam waktu paling lambat 2 (dua) hari terhitung sejak dimulainya Penyidikan.
(2) Dalam melaksanakan Penyidikan, penyidik berkoordinasi, berkonsultasi dan minta petunjuk kepada Penuntut Umum agar kelengkapan berkas perkara dapat segera dipenuhi baik formil maupun materiel.
Pasal 14
Dalam hal penyidik menemukan bahwa perkara yang ditangani tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa yang disidik ternyata bukan merupakan tindak pidana atau Penyidikan dihentikan demi hukum, penyidik dengan persetujuan Penuntut Umum menghentikan Penyidikan dengan memberitahukan penghentian Penyidikan tersebut dalam waktu paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak tanggal penghentian Penyidikan kepada Penuntut Umum, Tersangka, pelapor, Korban, atau keluarganya.
TERTANGKAP TANGAN Pasal 16 RUU KUHAP ayat (2) Setelah menerima penyerahan Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Penyidik dalam waktu paling lambat 1 (satu) hari terhitung sejak diterimanya penyerahan Tersangka wajib melakukan pemeriksaan dan tindakan lain dalam rangka Penyidikan
PEMBUATAN BAP
Pasal 26
“Penyidik atas kekuatan sumpah jabatannya dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari membuat berita acara pemeriksaan yang diberi tanggal dan memuat tindak pidana dengan menyebut waktu, tempat, dan keadaan pada waktu tindak pidana dilakukan, nama dan tempat tinggal Tersangka dan/atau Saksi, keterangan, catatan mengenai akta atau benda, serta segala sesuatu yang dianggap perlu untuk kepentingan penyelesaian perkara”.
Pasal 27
Dalam hal Tersangka ditahan, dalam waktu 1 (satu) hari setelah perintah Penahanan itu dijalankan, Tersangka harus mulai diperiksa oleh Penyidik.


Kalau dilihat dalam RUU KUHAP bahwa proses penyelidikan yang dilakukan oleh penyelidik setelah menerima laporan/aduan dari seseorang yang melihat dugaan terjadinya suatu tindakan yang diduga keras perbuatan tindak pidana makapen yelidik dalam jangka 2 x 24 wajib melakukan penyelidikan.Dan untuk tindak pidana yang tertangkap tangan Penyidik melakukan penyelidikan 1 x 24 jam.

Sedangkan untuk proses penyidikan, polisi sejak menerima laporan/pengaduan tentang dugaan terjadinya tindak pidana dari seseorang maka proses penyidikan dalam jangka 2 x 24 jam hasil penyidikan yang telah selesai wajib disampaikan kepada penuntut umum. Jika belum lengkap, paling lambat 7 hari PU harus mengembalikan bekas ke penyidik, dan 7 hari kemudian harus ada penyidikan tambahan.Penyidikan dianggap selesai jika 14 hari PU tidak mengembalikan ke penyidik.Artinya bahwa secara sepesifk di dalam RUU KUHAP mengatus mengenai masa waktu dilakukan penyidikan dan hal ini diharapkan adanya suatu kepastian hukum bagi seseorang yang di duga keras melakukan tindak pidana sehingga proses pengannanya pun di harapkan tidak terkatung-katung sampai berbulan-bulan.

Minggu, 23 Agustus 2009

Keputusan Menteri No. 204 Tahun 1999 ”Sebagai Alat Penghisapan Buruh Migrant”

Keputusan Menteri No. 204 Tahun 1999
”Sebagai Alat Penghisapan Buruh Migrant”

Kita sering mendengar istilah (TKI) atau Tenaga Kerja Indonesia yang biasa disebut denganBuruh migrant adalah setiap orang yang berkerja diluar negeri dan berdasarkanperijinan yang sah (legal) mapun tidak sah (ilegal) yang mengadu nasib/bekerjadi luar negeri, begitulah sebutannya, dan hampir 7000 ribu penduduk indonesiabekerja disana, sehingga ini menjadikan adanya niatan pemerintah dalam membuatkebijakan untuk mempermudah keberangkatan para buruh migrant dengan sebuahproduk hukum berupa Keputusan Menteri No. 204 tahun 1999 tentang Pemulangan TKIdi terminal khusus/ terminal III yang di anggap sebagai kebijkan yang populisterhadap para buruh migran, akan tetapi kebijakan itu menjadikan buruh migransemakin terdolimi/tertindas oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,pasalnya kebijkan itu dimaksudkan agar Pemerintah mudah mengkontrol terhadap buruhmigran ketika berangkat dan pulang dari negara tujuan, akat tetapi implementasikepmen tersebut tidak teralisasi dengan maksimal sehingga tidak disadari olehpara pembuat kebijakan bahwa sebenarnya kepemen itu di jadikan oknum sebagaialat penghisapan buruh migran, kenapa tidak? Semakin terkoordinirnya buruhmigrant dalam perjalanan untuk memperjuangkan kesejahteraannya di negra orangdan itu dilakukan dalam satu pintu maka oknum lebih mudah untuk melakukanpenghisapan misalnya pemungutan liar, pencaloan transportasi dengan carapemaksaan.

Bahwa keberadaan terminal khusus di munculkan pada waktu era pemerintahanBJ Habibi pada tahun 1998 lalu, yang memunculkan kebijakan pembuatan terminalkhusus melalui Kepmen No. 204 tahun 1999 dan kepmen ini di berlakukan tanggal31 agustus 1999, hal ini diasumsikan bahwa Teminal khusus dioperasikan daritahun 1999-2008 kurang lebih 10 tahun beroperasi belum juga ada mekanisme yangterintegrasi di Terminal III bagi buruh migran yang sedang bermasalah. Judul artikeldiatas tepat sekali dalam melihat praktek atau kejahatan yang terorganisir diTerminal khusus yang sejak tanggal 18 maret 2008 diubah dengan wajah baru yangdinamakan Gedung Pendataan Kepulangan TKI (GPK TKI) yang berada di Jln. Marsekal Suryadarma Kec. Neglasari Tangnerang, memangbenar gedung dirubah dengan banguanan yang kokoh, dan mengeluarkan biaya yangmahal, sehingga harapanya adalah sistem atas perubahan itu juga diperbaiki.Harapan tinggal harapan seperti halnya keluarga buruh migran yang sedangmenanti kedatangan keluarganya, praktek yang terjadi disana bukan padapeningkatan mutu pelayanan bagi kepulangan buruh migran yang lebih berkualitas,namun sebaliknya peningkatan pemerasan, banyaknya pungli, biaya mahal, dan yangpaling fundamental adalah kurangnya jaminan pelindungan hukum bagi buruhmigran, serta pelayanan yang baik, hali ini dirasakan semua buruh migran ketikapulang dari negara tempat bekerja dan harus melawati gedung ”Pemerasan”Neraka bagu buruh migran indonesia.

Ketika kita membayangkan tentang terminal khusus bagi kepulangan TKI kita akanbertanyak-tanyak tentang terminal tersebut, akan tetapi didalam pikiran kita pastiakan bertanyak, masihkah terjadi praktek-praktek pemungutan disana?, apakahmasih ada buruh migran yang terlentar disana?, masih adakah perlakuan yangdiskriminatif disana?, Apakah polisi masih malakukan pemungutan disana?, Masihadakah pungutan yang dilakukan oleh sopir angkutan tenaga kerja indonesia danpungutan porter di gedung pendataan.Begitulah pertanyaan yang pasti kita ucapkan untuk melihat Gedung PendataanKepulangan TKI (GPK TKI). Fenomena ini tidak lagi menjadi hal yang tabu lagi diIndonesia dan khusunya bagi buruh migrant, karena hal itu sudah menjadia halyang biasa terjadi didalam gedung yang megah, indah seperti istana.

Dibalik kemiskinan dan krisis yang tidak ada ujung-ujungnya masyarakatIndonesia berjuang untuk mempertahankan kehidupan dan perekonomianya dengancara menjadi buruh migrant di beberapa Negara, hal ini di dasarkan pada ketidaksiapan, kemampuan dalam memberikan lapangan pekerjaan yang layak bagimasyarakat, apa yang tertuang dalam UUD’45 pasal 27 ayat (2) “Tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” pasal ini adalah bentuk kewajiban Negara untukdiberikan kepada masyarakat, namun sampai sekarang belum maksimal. Angkakemiskinan di indonesia pada tahun 2007 sebanyak 37, 17 juta jiwa dan padatahun 2008 34. 96 juta jiwa, ya pantas kita kasih apresiasi terhadap pemerintahakan tetapi harus tetap di inggat bahwa pengagnguran masih banyak di negra ini,sehingga banyak warga negara ini berjuang dinegara tetangga untuk kelangsunganhidupnya menjadi buruh migran.

Kenyataanya sanggat pahit memang, kurangnya perhatian negara, kurangnyaperlindungan negra, tapi kalau boleh dibilang ...”masyarakat kita lebih nyamanketika bekerja disana”.. tapi ada sebagian juga yang merasa tidak aman kerjadinegara orang, ya semua hal ini disebabkan ketidak pedulian pemerintah saja, Jauh dari sana, buruh migran dengan wajah gembira, kesal, susah, menagis,dll. Berusaha untuk pulang kenagara asal dengan harapan bisa bertemu dengankeluarga dan tetangga, tapi jangan bilang mudah untuk itu, mulai daripemebrangkatan aja sudah memerlukan pengluaran yang banyak untuk prosesditerminal, sampai pada kepulangan yang katanya mendapatkan fasilitas yang ”Wah”tapi kata itu benar juga, wah atas pemerasannya, wah atas penghisapanya, wahatas perlakuan yang diskriminatif dan banyaklah ”wah..wah....

Lihat saja setelah pesawat take of buruh migran langsung digiring sepertiayam kampung yang bodoh, memang paradikma yang terbangun seperti itu, darisitulah yang tadi dikatakan diatas mengenai ”Wah” mulai aksi, mulai daripengankutan barang ke bus di terminal 2 harus mengeluarkan uang, penurunanbarang dari bus terminal 3 keluar uang lagi, ada lagi biaya ambil barang diterminal 3, dan harga pemungutan befariasi tergantung kesukaan para oknum,cukup sudah penderitaan buruh migran kita, tapi jangan bilang selesai disanamasih ada babak baru yang sanggat dramatis, adanya proses yang diskriminatifterhadap buruh migran, adanya pelecehan bagi buruh migran wanita, adanyapembiayaran bagi buruh migran yang tidak mempunyai ongkos, dan kurangyapenanganan bagi mereka yang sakit mulai dari fisik, pesikis semua bentuk-bentukitu adalah wujud dari kriminalisasi akibat perlakukan yang tidak wajar olehpemakai jasa. Denganpermaslahan seperti ini maka kepmen tersebut harus dicabut/hapus...!!!

Jumat, 21 Agustus 2009

NO PAY NO PROTECTION

NO PAY NO PROTECTION
“Untuk kaum buruh”

Kemiskinan dan ketimpangan sosial adalah merupakan isu sentral dalam perumusan dan pembuatan kebijakan sosial (Sosial policy), untuk menuntaskan persoalan kemiskinan dan penimpangan sosial, pemerintah membuat kebijakan jaminan sosial (social security) bagi masyarakat, hal ini sejalan dengan konsep bahwa Jaminan sosial merupakan Hak Asasi Manusia yang dijamin dalam Undang Undang Dasar 1945, pasal 28 H ayat (3) “Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.” Jo Pasal 34 ayat (2) “Negara mengembangkan sistim jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan”, hal inilah yanh katakan dalam konstituis indonesia Yang memberikan jaminan bagi seluruh warga untuk mendapatkan “jaminan sisoal” (social security), apakah demikian yang tejadi?

Hak untuk mendapatkan jaminan sosial juga diatur dalam pasal 22 jo pasal 25 Universal Declaration of Human Rights 1958, pada saat perumusan DUHAM 1948 indonesia turut serta menandatanggani, oleh sebab itu sebagai negara yan tergabung dalam Perserikatan bangsa Bangsa (PBB) maka seyogyanya pemerintah wajib menjunjung tinggi dan menjalankan aturan international tersebut.

Secara filosofi, jaminan sosial ini penting diselengarakan, Alasan utama yang melandasi mengapa jaminan sosial perlu diberikan kepada warga negara adalah karena selain jaminan sosial dapat melindungi warganya dari resiko-resiko yang tidak terduga, juga karena jaminan sosial secara ekonomi maupun sosial tidak merugikan baik kepada penyelenggara maupun penerima pelayanan. Jaminan sosial bukanlah pengeluaran publik yang sia-sia.Melainkan sebuah bentuk investasi sosial yang menguntungkan dalam jangka panjang yang dilandasi oleh dua pilar utama, yakni redistribusi pendapatan dan solidaritas sosial (Spicker, 1995:58-60).

Bahwa setidaknya jaminana sosial adalah merupakan bagian dari pada kebijakan sosial yang dikembangkan pemerintah atau suatu negara guna sebagai tujuan adanya; suatu kebijakan sosial, mengurangi kemiskinan dan meningkatkan satnadrt hidup rakyat. Hal inilah kurang lebih yang inggin dicapai dalam kebijakan jaminan sosial.

Sistem jaminan sosial yang kita lihat di indonesia, apakah sudah mengarah kepada tujuan yang disebutkan diatas, dalam kebijakannya memang jaminan sosial ini dilakukan secara bertahap artinya program ini berkelanjutan dari perencanaan jangka pendek sampai pada perencnaan jangka panjang, namun kita tidak mengetahui barometer keberhasilan dari program pemerintah ini, jadi persoalanya adalah;

Bagaimana Negra bertanggung jawab dalam pemenuhannya?

Jaminan sosial merupakan hak dasar warga negara yang harus di berikan oleh negara , maka hasil Putusan Sidang MPR RI tahun 2001 menugaskan kepada Presiden “untuk membentuk Sistem Jaminan Sosial Nasional dalam rangka memberikan perlindungan sosial yang lebih menyeluruh dan terpadu”. Untuk itu Presiden mengambil inisiatif menyusun Rancangan Undang-Undang Jaminan Sosial Nasional. Presiden dengan Kepres No. 20 tahun 2002 membentuk Tim SJSN. Kepres ini didahului dengan Keputusan Sekretaris Wakil Presiden No. 7 Tahun 2001, semasa Ibu Presiden sebagai Wakil Presiden.[2] Dan Pada Tanggal 19 Oktober 2004 dibuat Undang-undang No. 40 tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Pasal 1 angka 1 UU No. 40/2004 mengatakan; Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. Dan pasal 1 angka 2 mengatakan; Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah suatu tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial oleh beberapa badan penyelenggara jaminan sosial.

Jaminan Sosial Nasional adalah program Pemerintah dan Masyarakat yang bertujuan memberi kepastian jumlah perlindungan kesejahteraan sosial agar setiap penduduk dapat memenuhi kebutuhan hidupnya menuju terwujudnya kesejahteraan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia. Program-program pokok SJSN yang akan dikembangkan disesuaikan dengan konvensi ILO No. 102 tahun 1952 yang juga diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia, yaitu Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK), Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Program Jaminan Pemutusan Hubungan Kerja (JPHK), Program Jaminan Hari Tua (JHT), Program Pensiun, dan Program Santunan Kematian.

Bahwa Persoalan UU No 40/2004 adalah sejak diauat sampai sekarang ini kurang lebih 5 tahun berjalan belu di keluarkan aturan pelaksanaanya, sehingga aturan ini hanya sebatas kertas yang bertuliskan coretan tinta semata, tidak mampu membuat perubahan terhad sistem jaminan nasional ini menuju pada siste jaminan yang bersifat waliamanah, dan memang UU ini mungkin dalam pelaksanaanya menuai beberapa persoalan politik antara para pemilik modal dengan pemerintah.

Bahwa kebijakan jaminan sosial pemerintah ini tidak semata-mata berifat gratis, tentunya masyarakat indonesia harus membayar mahal sebagai bentuk kontribusi untuk mendapatkan jaminan sosial ini, dan tentu yang tidak membayar kontribusi tidak akan mendapatkan program jaminan sosial ini dan bisa dikatakan bahwa “NO PAY NO PROTECTION” ini lah sistem jaminan sosial di indonesia. Ini sanggat berbeda dengan negara yag menganut sistem Walfare State yang sanggat mengutamakan kesejahteran bagi rakyatnya dan jaminan sosial ini telah dikafer oleh pemerintah melalui sistem pembiayannya dengan hasil tabungan negara.

Salah satu contoh bentuk Secara nyata bahwa sistem jaminan sosial yang dirasakan oleh kelas pekerja adalah kontribusinya dipangkas secara langsung dari upah buruh untuk masuk kedalam program Jamsostek, pada fakta yang nyata bahwa ketika buruh diikutsertakan dalam program Jaminan kesehatan maka setiap perusahaan yang ada sanggat farian mengenai besar jaminan yang didapatkannya, hal ini yang mengakibatkan bahwa buruh semakin lama semakin tertindas untuk memperoleh haknya saja tidak cukup hanya membayar hasil keringatnya dengan sistem kerja yang tidak jelas.

Kenapa jaminan sosial ini dapat terwujud di dalam negara berkembang, tentunya faktor-faktor ini sanggat mempengaruhi terselengarakannya jaminan sosial yaitu;
  1. Perkembangan tingkat sosial ekonomi masyarakat;
  2. Mobilisasi politik kelas pekerja dan klompok menengah;
  3. Pematangan sistem demokrasi;
  4. Berkembangnya sistem demokrasi, pengelola yang cakap, independen, transparan dan akuntabilitas.
Bahwa ke empat poin diatas sanggat menentukan tingkat keberhasilan siatu jaminan sosial itu dapat dirasakan oleh masyarakat, hal ini juga ditandai dengan tingkat sosial ekonomi masyarakat yang selalu dinamis sehingga dalam perwujudanya menandakan bahwa pemerintah telah berhasil dalam mewujudkannya, dalam hal itu sanggat erat kaitanya dengan peran dan fungsi suatu politik kelas pekerja dalam mendorong pemerintahnya untuk mewujudkan jaminan sosial, karena pada dasarnya politik kelas pekerja hanya meneuntut tanggung jawab suatu negara untuk menjalankan kewajbinya sebagai sebuah negara yang mengayomi kesejahteraan masyarakat, bagaimana dengan indonesia yang dalam batang tubuh konstitusi mengakui adanya sebagai negara yang menganut sistem Walfare State.

Sabtu, 25 Juli 2009

Pro Bono dalam Transisi Menuju Perwujudan Jaminan HAM

Negara kita adalah negara hukum (Rechstaat) bukan negara yang berdasarkan kekuasaan (Machstaat), dengan hal ini tentunya kita bisa mempelajari rechstaat melalui pandangan Aristoteles yang merumuskan bahwa “Negara hukum adalah Negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya”. Sedangkan menurut Immanuel Kant bahwa “tujuan Negara hukum adalah menjamin kedudukan hukum dari individu-individu dalam masyarakat”. Immanuel Kant juga memberikan ciri-ciri negara hukum yaitu pertama; adanya pengakuan dan perlindungan HAM, Kedua; Adanya pemisahan kekuasaan. Akan tetapi dalam perkembangannya ciri-ciri bagi negara yang berdasarkan hukum (Rechstaat) telah berkembang dengan pesat dalam tatapelaksanaannya, dimana kalau kita telusuri didalam beberapa literatur yang ada, kita akan menemukan bahwa ciri-ciri suatu negara hukum yaitu; adanya Perlindungan terhadap HAM, adanya pemisahan Kekuasaan, Pemerintahan haruslah berdasarkan peraturan-peraturan hukum, dan adanya peradilan administratif. Ciri-ciri negara hukum ini terdapat dalam konstitusi, dan tentunya sebuah negara mempunyai konstitusi yang berbeda jenisnya, dalam artian konstitusi secara tertulis (Written constitucy) maupun (unwritten constitucy) dan hal ini tidak menguranggi terhadap ciri dan nilai dari negara hukum tersebut. Dalam perwujudannya suatu negara yang dijalankan oleh pemerintahan, maka Pemerintah sebagai suatu intitas yang tinggi mempunyai tanggung jawab yang besar bagi kehidupan masyarakat untuk mencapai suatu keadilan yang sama dalam kedudukanya tanpa ada diskriminatif (equalty before the law), sehingga dalam konsep HAM bahwa pemangku kewajiban ada didalam pundak pemerintah maka pemerintah harus to protect, to respect dan to fulfilterhadap masyarakat yang dalam kedudukannya sebagai pemangku hak. Dalam mewujudkan atas jaminan-jaminan HAM tidak hanya melalui beberapa instrumen hukum yang dibuat namun bagaimana negara mampu mengimplementasikan cita atas jaminan HAM tersebut.

Pro Bono hak konstitusional

Sanggatlah luas kalau kita membicarakan jaminan HAM, mungkin sekiranya perlu di fokuskan pada persoalan bahwa setiap individu berhak mendapatkan perlindungan dan jaminan HAM di depan hukum tanpa terkecuali (equalty before the law) yang diatur dalam pasal 28 D ayat (1) UUD 1945, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM pasal 3 ayat (2), dalam International Convenant on Civil Political Right (ICCPR) pasal 14. Hal ini mendasari bahwa perwujudan atas tindakan diskriminatif yang sering muncul ditengah proses perlindungan hukum bagi tersangka/terdakwa pada prinsip asas praduga tidak bersalah (persumption of innocense), dan atas perlindungan anti kekerasan dalam setiap penanganannya.

Perwujudan HAM atas suatu jaminan bantuan hukum secara Cuma-Cuma telah dimulai sejak era tahun 80 an pada waktu pembuatan KUHAP, era 80-an itu sudah ada wacana tentang hak bantuan hokum adalah hak asasi manusia. Sehingga bicara megenai wacana atas bantuan hukum sebenarnya kita melindunggi hak mereka atas penggingkaran negara dalam mewujudkan hak tersebut dan juga memperkecil jarak orang miskin terhadap konstitusi, orang miskin terhadap akses keadilan, orang miskin trhadap ketimpangan terhadap apa yang disebut dengan Fair and Traial.

Seiring perjalanannya hak atas bantuan hukum, sering menjadi persoalan dalam kanca bahwa individu baik saksi, tersangka, terdakwa dalam sistem hukum acara pidana kita mereka dilindungi oleh norma untuk mendapatkan perlindungan atas haknya, dan hal ini bisa kita telusuri dari pasal 50 sampai 68 KUHAP mengenai hak-hak mereka yang harus diperhatikan, bukan dalam artian mereka (saksi, tersangka, terdakwa) hanya diberitahukan atas haknya, melainkan bahwa aparat seharunsnya memberikan perlindungan atas haknya itu tanpa ada pemorkasaan sedemikian rupa, salah satu dari hak itu yang terkait dengan permasalahan ini adalah pasal 56 KUHAP disebutkan bahwa;

“Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka”.

Kalau dicermati bahwa KUHAP mengutamakan prinsip “Due Process of law” dengan memberikan perlindungan hukum yang jelas terhadap tersangka/terdakwa untuk mendapatkan bantuan hukum. Dan sesungguhnya memperoleh bantuan hukum merupakan salah satu bentuk akses terhadap keadilan (Accses to justice) bagi mereka yang terkena atau berurusan dengan masalah hukum.

Advocate sebagai officium nobile

Bahwa hak atas bantuan hukum ini merupakan hak yang sudah diatur dalam konstitusi sebagaimana penjelasan diatas, yang kemudian ditindaklanjuti dalam Undang-undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokad, yang mana pada pasal 22 ayat (1) yang berbunyi; Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara Cuma-Cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu”. Artinya disini bahwa peran advokat juga dituntut untuk mewujudkan suatu jaminan HAM yang dimiliki oleh seorang yang mempunyai masalah hukum, barang kali ini merupakan tugas yang mulia bagi para profesi advokat untuk mewujudkannya, namun perlu dicermati juga bahwa persoalan ini adalah merupakan hal yang tidak terpisahkan dengan tanggung jawab sebuah negara yang tadi kita sudah singgung bahwa negara adalah pemangku tanggung jawab, dan hal ini secara terang-terangan pemerintah mengalihkan suatu tanggung jawab yang besar kepada advokat untuk mewujudkan hal itu. Dengan dikeluarkannya “PP No. 83 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-cuma” pada tanggal 30 Desember 2008 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Kita boleh bangga dan besar hati atas munculnya PP tersebut yang sedikit memberikan harapan bagi orang miskin atas access to justice dan kepastian hukum.

Bahwa UU No 18/2003 dibuat untuk kepentingan dan kemandirian advokat dan bebas dari segala bentuk intervensi oleh pihak lain dalam pelaksanaan tugas officium nobile, sehingga prinsip penegakan hukum dirumuskan sedemikian rupa, dan advokat juga dituntut secara yuridis maupun moral harus bertanggung jawab dalam penegakan hukum dan hak asasi manusia. Bukan atas dasar sebuah tanggug jawab negara yang diberikan kepadanya dengan cara pelimpahan secara langusng sedemikian rupa, sehingga menunjukan bahwa negara tidak mampu lagi melaksanakan fungsinya seperti apa yang diamanatkan dalam konstitusi.

Persoalan Pro Bono

Sejak lahirnya KUHAP, yang mengatur menganai hak atas bantun hukum, hingga lahirnya UU No 18 Tahun 2003 dan munculnya PP No. 83 Tahun 2008 masih menuia persoalan, bahwa siapa yang berhak mendapatkan bantun hukum secara Cuma-Cuma (Pro Bono)? apakah yang dinilai kurang mampu atau miskin? Apakah seperti halnya konsep Lembaga Bantuan Hukum pada umumnya, yang menitik beratkan atas pembelaan pada ranah struktural. Dan apakah kasus PIDANA saja yang mendapatkan bantuan hukum, lantas bagamaimana dengan kasus PERDATA?, Hal ini juga belum sempat terselesaikan bagaimana kriteria-kriteria orang tersebut yang berhak mendapatkan bantuan hukum ? apakah mereka yang upahnya dibawah UMK/UMP, ataukah mereka yang tidak mempunyai tempat tinggal? Dan bagaimana pembiyaanya atas penaganan kasus itu, apakah di sediakan melalui APBN atau apa? Karena kita ketahui bahwa dalam sistem peradilan kita tidak terlepas dengan biaya-biaya dalam setiap prosesnya.

Hal ini yang bisa saya sampaikan kepada para pembaca, dan saya yakin bahwa para pembaca mempunyai pandangan yang berbeda dengan saya, maka sudikiranya para pembaca berkeingginan bertukar pikirian lewat media yang saya persiapkan.