Minggu, 15 November 2009
Pemberian Abolisi, Konsekuensi Penegakan Hukum
Perkara Chandra-Bibit dianggap sebagai persoalan yang serius, hingga aparat penegak hukum tak kunjung-kunjung menyelesaiakan, hal ini jelas disebabkan adanya desakan dari masyarakat yang menuntut kasus Chandra-Bibit dihentikan karena dinilai Polisi tidak mempunyai bukti yang cukup. Dihentikan boleh saja tapi jangan sampai menghilangkan prosedur hukum yang ada, karena jelas negara kita adalah negara hukum (Rechstaat).
Berdasarakan hasil desakan masyarakat, Presiden membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) untuk mengusut kasus tersebut, ini menandakan bahwa memang kasus ini dinilai sebagai persoalan yang serius, bahkan ditengah goncang-gancingnya hasil rekomendasi TPF, Presiden dituntut masyarakat untuk mengeluarkan ABOLISI.
Sebenarnya apa itu Abolisi? “Merupakan suatu keputusan untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara, dimana pengadilan belum menjatuhkan keputusan terhadap perkara tersebut, Presiden memberikan abolisi dengan pertimbangan demi alasan umum mengingat perkara yang menyangkut para tersangka tersebut terkait dengan kepentingan negara yang tidak bisa dikorbankan oleh keputusan pengadilan.”
Kalau disimak dari adanya abolisi ini, jelas bahwa pemberian abolisi menandakan tersangka setidaknya masih ada sangkut-paut dengan persoalan kasus tersebut, saya tidak mengarahkan kepada apa benar Chandra-Bibit melakukan perbuatan tindak pidana? Tapi kenyataanya, ketika abolisi diberikan oleh Presiden maka bisa disimpulkan untuk sementara, kedua tersangka setidaknya ada unsur melakukan tindak pidana yang baru akan diselesaikan oleh prosedur hukum yang berlaku, kemudian dengan munculnya abolisi perkara tersebut dihentikan.
Ini memang pilihan dan tututan masyarakat, yang mana sebelum adanya tutntutan ini, masyarakat menghendaki adanya “Surat Penghentian Penyelidikan Perkara” (SP3) kapan SP3 diberikan? apabila tidak terdapat cukup bukti untuk melanjutkannya, makanya penyidik memngeluarkan SP3. kenapa sampai sekarang masih berjalan? Ini berkaitan dengan adanya upaya Polisi untuk mempertahankan bukti yang dimilikinya, logika hukumnya Polisi tdiak akan mengeluarkan SP3 bilaman bukti ini masih dianggap cukup.
Hal senada juga dilontarkan oleh msayarakat kepada Jaksa untuk mengeluarkan “Deponering,” artinya adanya pembekuan perkara. Suatu kasus dihentikan/ditutup. Deponering merupakan mekanisme yang dimiliki oleh Kejaksaan Agung untuk mengesampingkan perkara pidana demi kepentingan umum. Jaksa agung menghentikan penyelidikan dengan alasan untuk keselamatan Negara.
Tiga komponen hukum diatas adalah benar adanya ketika dikeluarkan, dan kesemuanya memiliki konsekuensi didalam penerapan hukum, sehingga bagi instusi yang mempunyai kewenangan itu jangan samapi dijadikan alat politisasi dalam menyelesaikan perkara hukum khususnya untuk kasus Chandra-Bibit.
Kita inggat dengan kasus pembenuhan Munir pejuang HAM, persoalan itu hampir tidak tuntas pengusutanya, meskipun sudah ada putusan pengadilan yang menyatakan para terdakwa bebas dari segala tuntutan hukum, artinya kalau ada good will dari pemerintah hendaknya tindak pidana pembunuhan Munir harus diusut sampai pelaku pembunuhan ditemukan bukan berheti seytelah ada putusan, tapi toh akhirnya setelah ada putusan pengadilan, kasus ini tidak jelas dibawa kemana.
Karena itu untuk kasus Chandra-Bibit, Presiden harus hati-hati mengeluarkan kebijakn yang dimilkinya, yang setidaknya bisa dikatakan dengan dikeluarkannya Abolisi, jangan lupa pada asas Equality befor the law, dengan munguapnya kasus ini, masyarakat sudah semakin tidak percaya lagi dengan penegakan hukum di Negeri ini, terutama dengan polisi yang notabene sebagai penegak hukum untuk mengusut pelanggaran dan tindak pidana.
Sabtu, 07 November 2009
Kewenangan Penyadapan KPK di Cabut??
Munculnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 7 tahun yang lalau berdasarkan legalitas formil Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK sebagai bentuk di kibarkanya perlawan anti korupsi dan penghisapan uang rakyat oleh segelintir orang yang tidak bertanggung jawab. Secara umum praktek korupsi ini dilakukan oleh orang yang mempunyai jabatan yang istimewa di Negeri ini.
Sebelumnya beberapa anggota dewan seperti anggota Komisi III FPDIP Gayus Lumbuun, dan anggota Komisi III FPG Dewi Asmara keberatan terhadap kewenangan penyadapan KPK. Mereka menilai KPK lembaga super visi, akan memunculkan super body, artinya bisa melakukan kewenangan atas nama kekuasaannya itu. Maka perlu ada aturan perundang-undangan soal penyadapan oleh KPK. (4/11, www.inilah.com)
Bahkan Anggota Komisi III DPR dari PDIP Panda Nababan mengusulkan agar Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi diamandemen, hal ini cukup menarik, ada salah satu anggota dewan yang mengaku sangat sedih melihat sepak terjang KPK yang sudah menahan puluhan pejabat negara. "Saya sedih banyak pejabat yang dipenjara," ujar anggota dewan itu. Dia mengaku tidak setuju dengan langkah-langkah KPK yang tegas melakukan penindakan. Menurutnya, lebih baik KPK lebih fokus pada upaya pencegahan.
Sanggat disayangkan pendapat para legislator kita ini, mereka kurang begitu faham dan suprem terhadap uapaya pemberantasan korupsi di negeri ini dan saya berfikir mereka ketakutan dengan sepak terjang KPK dalam memberantas korupsi, berangkat dari pengalaman penanganan kasus korupsi hampir secara besar kasus yang di usut oleh KPK adalah dari kalangan lembaga yang sanggat terhormat, sehingga jelas bahwa ada suatu indikasi ketakutan yang besar akan kewenagan yang dimiliki oleh KPK dalam UU No 30 Tahun 2009 khusunya pasal 6 Jo pasal 12 a.
Padahal kalau kita tahu lembaga yang ada di Malaysia mengenai korupsi yang diberi nama “Badan Pencegah Rasuha” akhir-akhir ini lagi lagi mempelajari sistem, kewenagan, dan mekanisme kerja KPK di Indonesia. Ini terlihat jelas di mata International bahwa KPK mempunyai bergening posisi yang luar biasa.
Kalau benar nantinya kewenagan KPK ini di amandemen hingga pada akhirnya di putuskan misalnya, di batasi maupun di cabut maka KPK akan kehilangan kewibawaannya dan kejantanannya. Kalau sudah seperti ini, buat apa lagi ada KPK mendiding di bubarkan saja dari pada menghabiskan anggaran belanja negara dan menambah beban masyarakat. Lalu mau apa?
Sabtu, 29 Agustus 2009
“Pentingnya Masa Waktu Penyidikan di dalam KUHAP"
No | KUHAP | RUU KUHAP | ||
1 | Penyelidikan | Pasal 102 (1) Penyelidik yang mengetahui, menerima laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana wajib segera melakukan tindakan penyelidikan yang diperlukan. (2) Dalam hal tertangkap tangan tanpa menunggu perintah penyidik, penyelidik wajib segera melakukan tindakan yang diperlukan dalam rangka penyelidikan sebagaimana tersebut pada Pasal 5 ayat (1) huruf b. (3) Terhadap tindakan yang dilakukan tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) penyelidik wajib membuat berita acara dan melaporkannya kepada penyidik sedaerah hukum. Pasal 103 (1) Laporan atau pengaduan yang diajukan secara tertulis harus ditandatangani oleh pelapor atau pengadu. (2) Laporan atau pengaduan yang diajukan secara lisan harus dicatat oleh penyelidik dan ditandatangani oleh pelapor atau pengadu dan penyelidik. Pasal 104 Dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyelidik wajib menunjukkan tanda pengenalnya. Pasal 105 Dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyelidik dikoordinasi, diawasi dan diberi petunjuk oleh penyidik tersebut pada Pasal 6 ayat (1) huruf a. | Penyelidikan | Pasal 11 (1)Penyidik yang mengetahui, menerima Laporan, atau Pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana dalam waktu paling lama 1 (satu) hari terhitung sejak mengetahui, menerima Laporan, atau Pengaduan tersebut wajib melakukan tindakan Penyidikan yang diperlukan. |
2 | Penyidikan | Pasal 108 (1) Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis. (2) Setiap orang yang mengetahui permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terhadap ketenteraman dan keamanan umum atau terhadap jiwa atau terhadap hak milik wajib seketika itu juga melaporkan hal tersebut kepada penyelidik atau penyidik. (3) Setiap pegawai negeri dalam rangka melaksanakan tugasnya yang mengetahui tentang terjadinya peristiwa yang merupakan tindak pidana wajib segera melaporkan hal itu kepada penyelidik atau penyidik. (4) Laporan atau pengaduan yang diajukan secara tertulis harus ditandatangani oleh pelapor atau pengadu. (5) Laporan atau pengaduan yang diajukan secara lisan harus dicatat oleh penyidik dan ditandatangani oleh pelapor atau pengadu dan penyidik. (6) Setelah menerima laporan atau pengaduan, penyelidik atau penyidik harus memberikan surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan kepada yang bersangkutan. Pasal 109 (1) Dalam hal penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum. (2) Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya. (3) Dalam hal penghentian tersebut pada ayat (2) dilakukan oleh penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b, pemberitahuan mengenai hal itu segera disampaikan kepada penyidik dan penuntut umum. Pasal 110 (1) Dalam hal penyidik telah selesai melakukan penyidikan, penyidik wajib segera menyerahkan berkas perkara itu kepada penuntut umum. PEMBUATAN BAP Pasal 8 (1) Penyidik membuat berita acara tentang pelaksanaan tindakan sebagaimana dimaksud dalam PasaI 75 dengan tidak mengurangi ketentuan lain dalam undang-undang ini. (2) Penyidik menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum. (3) Penyerahan berkas perkara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan: a. pada tahap pertama penyidik hanya menyerahkan berkas perkara; b. dalam hal penyidikan sudah dianggap selesai, penyidik menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum. | Penyidikan | .Pasal 12 (1) setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan, atau menjadi Korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak mengajukan Laporan atau Pengaduan kepada Penyidik baik secara lisan maupun secara tertulis. (2) Setiap orang yang mengetahui permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terhadap ketentraman dan keamanan umum, jiwa, atau hak milik, wajib seketika itu juga melaporkan hal tersebut kepada Penyidik. (3) Setiap pegawai negeri dalam rangka melaksanakan tugasnya, yang mengetahui tentang terjadinya peristiwa tindak pidana, wajib melaporkan peristiwa tersebut kepada Penyidik dalam waktu paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak mengetahui terjadinya peristiwa tersebut. (4) Laporan atau Pengaduan yang diajukan secara tertulis kepada Penyidik harus ditandatangani oleh pelapor atau pengadu. (5) Laporan atau Pengaduan yang diajukan secara lisan harus dicatat oleh Penyidik dan ditandatangani oleh pelapor atau pengadu dan Penyidik. (6) Dalam hal pelapor atau pengadu tidak bisa baca tulis, hal itu harus disebutkan sebagai catatan dalam Laporan atau Pengaduan tersebut. (7) Setelah menerima Laporan atau Pengaduan, Penyidik harus memberikan surat tanda penerimaan Laporan atau Pengaduan kepada yang bersangkutan. Pasal 13 (1) Dalam hal penyidik telah mulai melakukan Penyidikan suatu peristiwa yang diduga keras merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan tentang dimulainya Penyidikan tersebut kepada Penuntut Umum dalam waktu paling lambat 2 (dua) hari terhitung sejak dimulainya Penyidikan. (2) Dalam melaksanakan Penyidikan, penyidik berkoordinasi, berkonsultasi dan minta petunjuk kepada Penuntut Umum agar kelengkapan berkas perkara dapat segera dipenuhi baik formil maupun materiel. Pasal 14 Dalam hal penyidik menemukan bahwa perkara yang ditangani tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa yang disidik ternyata bukan merupakan tindak pidana atau Penyidikan dihentikan demi hukum, penyidik dengan persetujuan Penuntut Umum menghentikan Penyidikan dengan memberitahukan penghentian Penyidikan tersebut dalam waktu paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak tanggal penghentian Penyidikan kepada Penuntut Umum, Tersangka, pelapor, Korban, atau keluarganya. TERTANGKAP TANGAN Pasal 16 RUU KUHAP ayat (2) Setelah menerima penyerahan Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Penyidik dalam waktu paling lambat 1 (satu) hari terhitung sejak diterimanya penyerahan Tersangka wajib melakukan pemeriksaan dan tindakan lain dalam rangka Penyidikan PEMBUATAN BAP Pasal 26 “Penyidik atas kekuatan sumpah jabatannya dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari membuat berita acara pemeriksaan yang diberi tanggal dan memuat tindak pidana dengan menyebut waktu, tempat, dan keadaan pada waktu tindak pidana dilakukan, nama dan tempat tinggal Tersangka dan/atau Saksi, keterangan, catatan mengenai akta atau benda, serta segala sesuatu yang dianggap perlu untuk kepentingan penyelesaian perkara”. Pasal 27 Dalam hal Tersangka ditahan, dalam waktu 1 (satu) hari setelah perintah Penahanan itu dijalankan, Tersangka harus mulai diperiksa oleh Penyidik. |
Kalau dilihat dalam RUU KUHAP bahwa proses penyelidikan yang dilakukan oleh penyelidik setelah menerima laporan/aduan dari seseorang yang melihat dugaan terjadinya suatu tindakan yang diduga keras perbuatan tindak pidana makapen yelidik dalam jangka 2 x 24 wajib melakukan penyelidikan.Dan untuk tindak pidana yang tertangkap tangan Penyidik melakukan penyelidikan 1 x 24 jam.
Minggu, 23 Agustus 2009
Keputusan Menteri No. 204 Tahun 1999 ”Sebagai Alat Penghisapan Buruh Migrant”
Jumat, 21 Agustus 2009
NO PAY NO PROTECTION

- Perkembangan tingkat sosial ekonomi masyarakat;
- Mobilisasi politik kelas pekerja dan klompok menengah;
- Pematangan sistem demokrasi;
- Berkembangnya sistem demokrasi, pengelola yang cakap, independen, transparan dan akuntabilitas.
Sabtu, 25 Juli 2009
Pro Bono dalam Transisi Menuju Perwujudan Jaminan HAM

Negara kita adalah negara hukum (Rechstaat) bukan negara yang berdasarkan kekuasaan (Machstaat), dengan hal ini tentunya kita bisa mempelajari rechstaat melalui pandangan Aristoteles yang merumuskan bahwa “Negara hukum adalah Negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya”. Sedangkan menurut Immanuel Kant bahwa “tujuan Negara hukum adalah menjamin kedudukan hukum dari individu-individu dalam masyarakat”. Immanuel Kant juga memberikan ciri-ciri negara hukum yaitu pertama; adanya pengakuan dan perlindungan HAM, Kedua; Adanya pemisahan kekuasaan. Akan tetapi dalam perkembangannya ciri-ciri bagi negara yang berdasarkan hukum (Rechstaat) telah berkembang dengan pesat dalam tatapelaksanaannya, dimana kalau kita telusuri didalam beberapa literatur yang ada, kita akan menemukan bahwa ciri-ciri suatu negara hukum yaitu; adanya Perlindungan terhadap HAM, adanya pemisahan Kekuasaan, Pemerintahan haruslah berdasarkan peraturan-peraturan hukum, dan adanya peradilan administratif. Ciri-ciri negara hukum ini terdapat dalam konstitusi, dan tentunya sebuah negara mempunyai konstitusi yang berbeda jenisnya, dalam artian konstitusi secara tertulis (Written constitucy) maupun (unwritten constitucy) dan hal ini tidak menguranggi terhadap ciri dan nilai dari negara hukum tersebut. Dalam perwujudannya suatu negara yang dijalankan oleh pemerintahan, maka Pemerintah sebagai suatu intitas yang tinggi mempunyai tanggung jawab yang besar bagi kehidupan masyarakat untuk mencapai suatu keadilan yang sama dalam kedudukanya tanpa ada diskriminatif (equalty before the law), sehingga dalam konsep HAM bahwa pemangku kewajiban ada didalam pundak pemerintah maka pemerintah harus to protect, to respect dan to fulfilterhadap masyarakat yang dalam kedudukannya sebagai pemangku hak. Dalam mewujudkan atas jaminan-jaminan HAM tidak hanya melalui beberapa instrumen hukum yang dibuat namun bagaimana negara mampu mengimplementasikan cita atas jaminan HAM tersebut.
Pro Bono hak konstitusional
Sanggatlah luas kalau kita membicarakan jaminan HAM, mungkin sekiranya perlu di fokuskan pada persoalan bahwa setiap individu berhak mendapatkan perlindungan dan jaminan HAM di depan hukum tanpa terkecuali (equalty before the law) yang diatur dalam pasal 28 D ayat (1) UUD 1945, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM pasal 3 ayat (2), dalam International Convenant on Civil Political Right (ICCPR) pasal 14. Hal ini mendasari bahwa perwujudan atas tindakan diskriminatif yang sering muncul ditengah proses perlindungan hukum bagi tersangka/terdakwa pada prinsip asas praduga tidak bersalah (persumption of innocense), dan atas perlindungan anti kekerasan dalam setiap penanganannya.
Perwujudan HAM atas suatu jaminan bantuan hukum secara Cuma-Cuma telah dimulai sejak era tahun 80 an pada waktu pembuatan KUHAP, era 80-an itu sudah ada wacana tentang hak bantuan hokum adalah hak asasi manusia. Sehingga bicara megenai wacana atas bantuan hukum sebenarnya kita melindunggi hak mereka atas penggingkaran negara dalam mewujudkan hak tersebut dan juga memperkecil jarak orang miskin terhadap konstitusi, orang miskin terhadap akses keadilan, orang miskin trhadap ketimpangan terhadap apa yang disebut dengan Fair and Traial.
Seiring perjalanannya hak atas bantuan hukum, sering menjadi persoalan dalam kanca bahwa individu baik saksi, tersangka, terdakwa dalam sistem hukum acara pidana kita mereka dilindungi oleh norma untuk mendapatkan perlindungan atas haknya, dan hal ini bisa kita telusuri dari pasal 50 sampai 68 KUHAP mengenai hak-hak mereka yang harus diperhatikan, bukan dalam artian mereka (saksi, tersangka, terdakwa) hanya diberitahukan atas haknya, melainkan bahwa aparat seharunsnya memberikan perlindungan atas haknya itu tanpa ada pemorkasaan sedemikian rupa, salah satu dari hak itu yang terkait dengan permasalahan ini adalah pasal 56 KUHAP disebutkan bahwa;
“Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka”.
Kalau dicermati bahwa KUHAP mengutamakan prinsip “Due Process of law” dengan memberikan perlindungan hukum yang jelas terhadap tersangka/terdakwa untuk mendapatkan bantuan hukum. Dan sesungguhnya memperoleh bantuan hukum merupakan salah satu bentuk akses terhadap keadilan (Accses to justice) bagi mereka yang terkena atau berurusan dengan masalah hukum.
Advocate sebagai officium nobile
Bahwa hak atas bantuan hukum ini merupakan hak yang sudah diatur dalam konstitusi sebagaimana penjelasan diatas, yang kemudian ditindaklanjuti dalam Undang-undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokad, yang mana pada pasal 22 ayat (1) yang berbunyi; Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara Cuma-Cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu”. Artinya disini bahwa peran advokat juga dituntut untuk mewujudkan suatu jaminan HAM yang dimiliki oleh seorang yang mempunyai masalah hukum, barang kali ini merupakan tugas yang mulia bagi para profesi advokat untuk mewujudkannya, namun perlu dicermati juga bahwa persoalan ini adalah merupakan hal yang tidak terpisahkan dengan tanggung jawab sebuah negara yang tadi kita sudah singgung bahwa negara adalah pemangku tanggung jawab, dan hal ini secara terang-terangan pemerintah mengalihkan suatu tanggung jawab yang besar kepada advokat untuk mewujudkan hal itu. Dengan dikeluarkannya “PP No. 83 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-cuma” pada tanggal 30 Desember 2008 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Kita boleh bangga dan besar hati atas munculnya PP tersebut yang sedikit memberikan harapan bagi orang miskin atas access to justice dan kepastian hukum.
Bahwa UU No 18/2003 dibuat untuk kepentingan dan kemandirian advokat dan bebas dari segala bentuk intervensi oleh pihak lain dalam pelaksanaan tugas officium nobile, sehingga prinsip penegakan hukum dirumuskan sedemikian rupa, dan advokat juga dituntut secara yuridis maupun moral harus bertanggung jawab dalam penegakan hukum dan hak asasi manusia. Bukan atas dasar sebuah tanggug jawab negara yang diberikan kepadanya dengan cara pelimpahan secara langusng sedemikian rupa, sehingga menunjukan bahwa negara tidak mampu lagi melaksanakan fungsinya seperti apa yang diamanatkan dalam konstitusi.
Persoalan Pro Bono
Sejak lahirnya KUHAP, yang mengatur menganai hak atas bantun hukum, hingga lahirnya UU No 18 Tahun 2003 dan munculnya PP No. 83 Tahun 2008 masih menuia persoalan, bahwa siapa yang berhak mendapatkan bantun hukum secara Cuma-Cuma (Pro Bono)? apakah yang dinilai kurang mampu atau miskin? Apakah seperti halnya konsep Lembaga Bantuan Hukum pada umumnya, yang menitik beratkan atas pembelaan pada ranah struktural. Dan apakah kasus PIDANA saja yang mendapatkan bantuan hukum, lantas bagamaimana dengan kasus PERDATA?, Hal ini juga belum sempat terselesaikan bagaimana kriteria-kriteria orang tersebut yang berhak mendapatkan bantuan hukum ? apakah mereka yang upahnya dibawah UMK/UMP, ataukah mereka yang tidak mempunyai tempat tinggal? Dan bagaimana pembiyaanya atas penaganan kasus itu, apakah di sediakan melalui APBN atau apa? Karena kita ketahui bahwa dalam sistem peradilan kita tidak terlepas dengan biaya-biaya dalam setiap prosesnya.
Hal ini yang bisa saya sampaikan kepada para pembaca, dan saya yakin bahwa para pembaca mempunyai pandangan yang berbeda dengan saya, maka sudikiranya para pembaca berkeingginan bertukar pikirian lewat media yang saya persiapkan.
