
Setiap perilaku sosial selalu diawasi, dilindungi, dan diatur oleh sebuah norma sosial, norma susila, dan norma hukum. berbicara pada "norma hukum" perlu diketahui bahwa setiap produk Undang-Undang yang ada tidak semuanya dalam barisan syair-syairnya, pasal-per pasal itu menggakomodir semua tindakan sosial.
Tentunya hal ini menyebabkan tidak adanya kepastian hukum dan nilai keadilan di masyarakat, dan kerap kali hal ini "hukum selalu dipaksakan untuk berjalan", sehingga muncul sebuah tindakan sewenang-sewenang (eigenrichting).
Di sinilah diperlukan sebuah nilai-nilai yang mampu menjawab persoalan itu, karena tidak semua persoalan dapat diselesaikan dengan mengunakan norma yang positifistik. tentunya para pembaca mempunyai prespektif yang berbeda oleh sebab itu, saya mengharapkan sumbangsihnya untuk berdealektik dalam blogspot ini sebagai eksistensi saya dalam mencari keadilan.!


0 komentar:
Poskan Komentar
Silahkan Untuk Menuangkan Komentar Anda Sepuas-puasnya