Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Jumat, 21 Agustus 2009

NO PAY NO PROTECTION

NO PAY NO PROTECTION
“Untuk kaum buruh”

Kemiskinan dan ketimpangan sosial adalah merupakan isu sentral dalam perumusan dan pembuatan kebijakan sosial (Sosial policy), untuk menuntaskan persoalan kemiskinan dan penimpangan sosial, pemerintah membuat kebijakan jaminan sosial (social security) bagi masyarakat, hal ini sejalan dengan konsep bahwa Jaminan sosial merupakan Hak Asasi Manusia yang dijamin dalam Undang Undang Dasar 1945, pasal 28 H ayat (3) “Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.” Jo Pasal 34 ayat (2) “Negara mengembangkan sistim jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan”, hal inilah yanh katakan dalam konstituis indonesia Yang memberikan jaminan bagi seluruh warga untuk mendapatkan “jaminan sisoal” (social security), apakah demikian yang tejadi?

Hak untuk mendapatkan jaminan sosial juga diatur dalam pasal 22 jo pasal 25 Universal Declaration of Human Rights 1958, pada saat perumusan DUHAM 1948 indonesia turut serta menandatanggani, oleh sebab itu sebagai negara yan tergabung dalam Perserikatan bangsa Bangsa (PBB) maka seyogyanya pemerintah wajib menjunjung tinggi dan menjalankan aturan international tersebut.

Secara filosofi, jaminan sosial ini penting diselengarakan, Alasan utama yang melandasi mengapa jaminan sosial perlu diberikan kepada warga negara adalah karena selain jaminan sosial dapat melindungi warganya dari resiko-resiko yang tidak terduga, juga karena jaminan sosial secara ekonomi maupun sosial tidak merugikan baik kepada penyelenggara maupun penerima pelayanan. Jaminan sosial bukanlah pengeluaran publik yang sia-sia.Melainkan sebuah bentuk investasi sosial yang menguntungkan dalam jangka panjang yang dilandasi oleh dua pilar utama, yakni redistribusi pendapatan dan solidaritas sosial (Spicker, 1995:58-60).

Bahwa setidaknya jaminana sosial adalah merupakan bagian dari pada kebijakan sosial yang dikembangkan pemerintah atau suatu negara guna sebagai tujuan adanya; suatu kebijakan sosial, mengurangi kemiskinan dan meningkatkan satnadrt hidup rakyat. Hal inilah kurang lebih yang inggin dicapai dalam kebijakan jaminan sosial.

Sistem jaminan sosial yang kita lihat di indonesia, apakah sudah mengarah kepada tujuan yang disebutkan diatas, dalam kebijakannya memang jaminan sosial ini dilakukan secara bertahap artinya program ini berkelanjutan dari perencanaan jangka pendek sampai pada perencnaan jangka panjang, namun kita tidak mengetahui barometer keberhasilan dari program pemerintah ini, jadi persoalanya adalah;

Bagaimana Negra bertanggung jawab dalam pemenuhannya?

Jaminan sosial merupakan hak dasar warga negara yang harus di berikan oleh negara , maka hasil Putusan Sidang MPR RI tahun 2001 menugaskan kepada Presiden “untuk membentuk Sistem Jaminan Sosial Nasional dalam rangka memberikan perlindungan sosial yang lebih menyeluruh dan terpadu”. Untuk itu Presiden mengambil inisiatif menyusun Rancangan Undang-Undang Jaminan Sosial Nasional. Presiden dengan Kepres No. 20 tahun 2002 membentuk Tim SJSN. Kepres ini didahului dengan Keputusan Sekretaris Wakil Presiden No. 7 Tahun 2001, semasa Ibu Presiden sebagai Wakil Presiden.[2] Dan Pada Tanggal 19 Oktober 2004 dibuat Undang-undang No. 40 tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Pasal 1 angka 1 UU No. 40/2004 mengatakan; Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. Dan pasal 1 angka 2 mengatakan; Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah suatu tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial oleh beberapa badan penyelenggara jaminan sosial.

Jaminan Sosial Nasional adalah program Pemerintah dan Masyarakat yang bertujuan memberi kepastian jumlah perlindungan kesejahteraan sosial agar setiap penduduk dapat memenuhi kebutuhan hidupnya menuju terwujudnya kesejahteraan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia. Program-program pokok SJSN yang akan dikembangkan disesuaikan dengan konvensi ILO No. 102 tahun 1952 yang juga diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia, yaitu Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK), Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Program Jaminan Pemutusan Hubungan Kerja (JPHK), Program Jaminan Hari Tua (JHT), Program Pensiun, dan Program Santunan Kematian.

Bahwa Persoalan UU No 40/2004 adalah sejak diauat sampai sekarang ini kurang lebih 5 tahun berjalan belu di keluarkan aturan pelaksanaanya, sehingga aturan ini hanya sebatas kertas yang bertuliskan coretan tinta semata, tidak mampu membuat perubahan terhad sistem jaminan nasional ini menuju pada siste jaminan yang bersifat waliamanah, dan memang UU ini mungkin dalam pelaksanaanya menuai beberapa persoalan politik antara para pemilik modal dengan pemerintah.

Bahwa kebijakan jaminan sosial pemerintah ini tidak semata-mata berifat gratis, tentunya masyarakat indonesia harus membayar mahal sebagai bentuk kontribusi untuk mendapatkan jaminan sosial ini, dan tentu yang tidak membayar kontribusi tidak akan mendapatkan program jaminan sosial ini dan bisa dikatakan bahwa “NO PAY NO PROTECTION” ini lah sistem jaminan sosial di indonesia. Ini sanggat berbeda dengan negara yag menganut sistem Walfare State yang sanggat mengutamakan kesejahteran bagi rakyatnya dan jaminan sosial ini telah dikafer oleh pemerintah melalui sistem pembiayannya dengan hasil tabungan negara.

Salah satu contoh bentuk Secara nyata bahwa sistem jaminan sosial yang dirasakan oleh kelas pekerja adalah kontribusinya dipangkas secara langsung dari upah buruh untuk masuk kedalam program Jamsostek, pada fakta yang nyata bahwa ketika buruh diikutsertakan dalam program Jaminan kesehatan maka setiap perusahaan yang ada sanggat farian mengenai besar jaminan yang didapatkannya, hal ini yang mengakibatkan bahwa buruh semakin lama semakin tertindas untuk memperoleh haknya saja tidak cukup hanya membayar hasil keringatnya dengan sistem kerja yang tidak jelas.

Kenapa jaminan sosial ini dapat terwujud di dalam negara berkembang, tentunya faktor-faktor ini sanggat mempengaruhi terselengarakannya jaminan sosial yaitu;
  1. Perkembangan tingkat sosial ekonomi masyarakat;
  2. Mobilisasi politik kelas pekerja dan klompok menengah;
  3. Pematangan sistem demokrasi;
  4. Berkembangnya sistem demokrasi, pengelola yang cakap, independen, transparan dan akuntabilitas.
Bahwa ke empat poin diatas sanggat menentukan tingkat keberhasilan siatu jaminan sosial itu dapat dirasakan oleh masyarakat, hal ini juga ditandai dengan tingkat sosial ekonomi masyarakat yang selalu dinamis sehingga dalam perwujudanya menandakan bahwa pemerintah telah berhasil dalam mewujudkannya, dalam hal itu sanggat erat kaitanya dengan peran dan fungsi suatu politik kelas pekerja dalam mendorong pemerintahnya untuk mewujudkan jaminan sosial, karena pada dasarnya politik kelas pekerja hanya meneuntut tanggung jawab suatu negara untuk menjalankan kewajbinya sebagai sebuah negara yang mengayomi kesejahteraan masyarakat, bagaimana dengan indonesia yang dalam batang tubuh konstitusi mengakui adanya sebagai negara yang menganut sistem Walfare State.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Untuk Menuangkan Komentar Anda Sepuas-puasnya