Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Minggu, 23 Agustus 2009

Keputusan Menteri No. 204 Tahun 1999 ”Sebagai Alat Penghisapan Buruh Migrant”

Keputusan Menteri No. 204 Tahun 1999
”Sebagai Alat Penghisapan Buruh Migrant”

Kita sering mendengar istilah (TKI) atau Tenaga Kerja Indonesia yang biasa disebut denganBuruh migrant adalah setiap orang yang berkerja diluar negeri dan berdasarkanperijinan yang sah (legal) mapun tidak sah (ilegal) yang mengadu nasib/bekerjadi luar negeri, begitulah sebutannya, dan hampir 7000 ribu penduduk indonesiabekerja disana, sehingga ini menjadikan adanya niatan pemerintah dalam membuatkebijakan untuk mempermudah keberangkatan para buruh migrant dengan sebuahproduk hukum berupa Keputusan Menteri No. 204 tahun 1999 tentang Pemulangan TKIdi terminal khusus/ terminal III yang di anggap sebagai kebijkan yang populisterhadap para buruh migran, akan tetapi kebijakan itu menjadikan buruh migransemakin terdolimi/tertindas oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,pasalnya kebijkan itu dimaksudkan agar Pemerintah mudah mengkontrol terhadap buruhmigran ketika berangkat dan pulang dari negara tujuan, akat tetapi implementasikepmen tersebut tidak teralisasi dengan maksimal sehingga tidak disadari olehpara pembuat kebijakan bahwa sebenarnya kepemen itu di jadikan oknum sebagaialat penghisapan buruh migran, kenapa tidak? Semakin terkoordinirnya buruhmigrant dalam perjalanan untuk memperjuangkan kesejahteraannya di negra orangdan itu dilakukan dalam satu pintu maka oknum lebih mudah untuk melakukanpenghisapan misalnya pemungutan liar, pencaloan transportasi dengan carapemaksaan.

Bahwa keberadaan terminal khusus di munculkan pada waktu era pemerintahanBJ Habibi pada tahun 1998 lalu, yang memunculkan kebijakan pembuatan terminalkhusus melalui Kepmen No. 204 tahun 1999 dan kepmen ini di berlakukan tanggal31 agustus 1999, hal ini diasumsikan bahwa Teminal khusus dioperasikan daritahun 1999-2008 kurang lebih 10 tahun beroperasi belum juga ada mekanisme yangterintegrasi di Terminal III bagi buruh migran yang sedang bermasalah. Judul artikeldiatas tepat sekali dalam melihat praktek atau kejahatan yang terorganisir diTerminal khusus yang sejak tanggal 18 maret 2008 diubah dengan wajah baru yangdinamakan Gedung Pendataan Kepulangan TKI (GPK TKI) yang berada di Jln. Marsekal Suryadarma Kec. Neglasari Tangnerang, memangbenar gedung dirubah dengan banguanan yang kokoh, dan mengeluarkan biaya yangmahal, sehingga harapanya adalah sistem atas perubahan itu juga diperbaiki.Harapan tinggal harapan seperti halnya keluarga buruh migran yang sedangmenanti kedatangan keluarganya, praktek yang terjadi disana bukan padapeningkatan mutu pelayanan bagi kepulangan buruh migran yang lebih berkualitas,namun sebaliknya peningkatan pemerasan, banyaknya pungli, biaya mahal, dan yangpaling fundamental adalah kurangnya jaminan pelindungan hukum bagi buruhmigran, serta pelayanan yang baik, hali ini dirasakan semua buruh migran ketikapulang dari negara tempat bekerja dan harus melawati gedung ”Pemerasan”Neraka bagu buruh migran indonesia.

Ketika kita membayangkan tentang terminal khusus bagi kepulangan TKI kita akanbertanyak-tanyak tentang terminal tersebut, akan tetapi didalam pikiran kita pastiakan bertanyak, masihkah terjadi praktek-praktek pemungutan disana?, apakahmasih ada buruh migran yang terlentar disana?, masih adakah perlakuan yangdiskriminatif disana?, Apakah polisi masih malakukan pemungutan disana?, Masihadakah pungutan yang dilakukan oleh sopir angkutan tenaga kerja indonesia danpungutan porter di gedung pendataan.Begitulah pertanyaan yang pasti kita ucapkan untuk melihat Gedung PendataanKepulangan TKI (GPK TKI). Fenomena ini tidak lagi menjadi hal yang tabu lagi diIndonesia dan khusunya bagi buruh migrant, karena hal itu sudah menjadia halyang biasa terjadi didalam gedung yang megah, indah seperti istana.

Dibalik kemiskinan dan krisis yang tidak ada ujung-ujungnya masyarakatIndonesia berjuang untuk mempertahankan kehidupan dan perekonomianya dengancara menjadi buruh migrant di beberapa Negara, hal ini di dasarkan pada ketidaksiapan, kemampuan dalam memberikan lapangan pekerjaan yang layak bagimasyarakat, apa yang tertuang dalam UUD’45 pasal 27 ayat (2) “Tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” pasal ini adalah bentuk kewajiban Negara untukdiberikan kepada masyarakat, namun sampai sekarang belum maksimal. Angkakemiskinan di indonesia pada tahun 2007 sebanyak 37, 17 juta jiwa dan padatahun 2008 34. 96 juta jiwa, ya pantas kita kasih apresiasi terhadap pemerintahakan tetapi harus tetap di inggat bahwa pengagnguran masih banyak di negra ini,sehingga banyak warga negara ini berjuang dinegara tetangga untuk kelangsunganhidupnya menjadi buruh migran.

Kenyataanya sanggat pahit memang, kurangnya perhatian negara, kurangnyaperlindungan negra, tapi kalau boleh dibilang ...”masyarakat kita lebih nyamanketika bekerja disana”.. tapi ada sebagian juga yang merasa tidak aman kerjadinegara orang, ya semua hal ini disebabkan ketidak pedulian pemerintah saja, Jauh dari sana, buruh migran dengan wajah gembira, kesal, susah, menagis,dll. Berusaha untuk pulang kenagara asal dengan harapan bisa bertemu dengankeluarga dan tetangga, tapi jangan bilang mudah untuk itu, mulai daripemebrangkatan aja sudah memerlukan pengluaran yang banyak untuk prosesditerminal, sampai pada kepulangan yang katanya mendapatkan fasilitas yang ”Wah”tapi kata itu benar juga, wah atas pemerasannya, wah atas penghisapanya, wahatas perlakuan yang diskriminatif dan banyaklah ”wah..wah....

Lihat saja setelah pesawat take of buruh migran langsung digiring sepertiayam kampung yang bodoh, memang paradikma yang terbangun seperti itu, darisitulah yang tadi dikatakan diatas mengenai ”Wah” mulai aksi, mulai daripengankutan barang ke bus di terminal 2 harus mengeluarkan uang, penurunanbarang dari bus terminal 3 keluar uang lagi, ada lagi biaya ambil barang diterminal 3, dan harga pemungutan befariasi tergantung kesukaan para oknum,cukup sudah penderitaan buruh migran kita, tapi jangan bilang selesai disanamasih ada babak baru yang sanggat dramatis, adanya proses yang diskriminatifterhadap buruh migran, adanya pelecehan bagi buruh migran wanita, adanyapembiayaran bagi buruh migran yang tidak mempunyai ongkos, dan kurangyapenanganan bagi mereka yang sakit mulai dari fisik, pesikis semua bentuk-bentukitu adalah wujud dari kriminalisasi akibat perlakukan yang tidak wajar olehpemakai jasa. Denganpermaslahan seperti ini maka kepmen tersebut harus dicabut/hapus...!!!

1 komentar:

  1. DERITA KAUM BURUH



    Melambung nya harga kebutuhan pokok menjelang ramadhan, membuat nasib buruh semakin kelimpungan. Gaji Rp.800.000-Rp.900.000 per bulan (rata-rata UMK Surabaya) hanya cukup untuk kebutuhan berbuka puasa dan makan sahur. Bayangkan bila buruh sudah berkeluarga dan memiliki anak, Untuk kebutuhan makan sehari-hari aja pas-pasan, belum lagi untuk kebutuhan anak, istri saat lebaran. Semua harga kebutuhan pokok naik hampir 50%, Betapa menderitanya nasib kaum buruh.

    **********

    Meminta kenaikan UMK pada saat-saat ini jelas suatu hal yang mustahil, berdemonstrasi, mogok kerja atau ngeluruk kantor dewan pasti hanya menimbulkan keributan tanpa hasil, atau bisa-bisa malah digebuki Satpol PP.

    THR (Tunjangan Hari Raya) yang selama ini menjadi kado hiburan bagi buruh sengaja di kebiri pemerintah. UU No 14/1969 tentang pemberian THR telah di cabut oleh UU No 13/2003 yang tidak mengatur tentang pemberian THR. Undang-undang yang di buat sama sekali tidak memihak kepantingan kaum buruh. Atas dasar Undang-Undang inilah pengusaha selalu berkelit dalam pemberian THR.

    Sedangkan UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, lebih memihak kepentingan investor asing dan Bank Dunia. Landasan formal seluruh aturan perundangan ini memperlemah posisi tawar buruh di bidang upah, kepastian kerja tetap, tunjangan dan hak normatif, hilangnya kesempatan kerja, partisipasi demokratis Dewan Pengupahan, dan konflik hubungan industrial. Pada prinsipnya Undang-Undang ini merupakan kepanjangan dari kapitalisme (pengusaha).

    Selain masalah gaji rendah, pemberian THR, Undang-Undang yang tidak memihak kepentingan kaum buruh, derita kaum buruh seakan bertambah lengkap kala dihadapan pada standar keselamatan kerja yg buruk. Dari data pada tahun 2001 hingga 2008, di Indonesia rata-rata terjadi 50.000 kecalakaan kerja pertahun. Dari data itu, 440 kecelakaan kerja terjadi tiap hari nya, 7 buruh tewas tiap 24jam, dan 43 lainnya cacat. Standar keselamatan kerja di Indonesia paling buruk di kawasan Asia Tenggara.

    Tidak heran jika ada yang menyebut, kaum buruh hanyalah korban dosa terstuktur dari dari kapitalisme global.

    “kesejahteraan kaum buruh Indonesia hanyalah impian kosong belaka”

    BalasHapus

Silahkan Untuk Menuangkan Komentar Anda Sepuas-puasnya