Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Kamis, 10 Desember 2009

Kebijakan atau Alat Kejahatan?

Lahirnya kebijakan dari Bank Indonesia yang mengeluarkan dana bailout Bank Century, awalnya bertujuan untuk menyegarkan kembali kondisi perbangkan, yang dinila adanya rush, namun kebijakan itu memunculkan permasalahan yang cukup serius, hingga muncul dugaan yang melibatkan Boediyono, dan Sri Mulyani. Apakah kebijakan itu bertentangan dengan hukum? Atau apakah kebijakan itu hanya sebagai alat kejahatan?

Patra M. Zein
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia

Saya kira begini, yang terpenting bagi kita sekarang itu aliran dananya dulu, mengapa? Karena secara formal tujuan dari pada bailout itu sendiri oleh Menteri Keuangan selaku ketua KSSK, tujuanya baik secara formal, bahwa itu ada perdebatan masalah mengenai Bank gagal secara sistematik atau tidak sistematik, wilayahnya nanti akan diselidiki oleh Pansus DPR, itu yang pertma, kedua; bahwa harus tahu terlebih dahulu aliran dana itu, karena menurut saya minimum ada empat dugaan, pertama dugaan tindak pidana perbangkan, dengan di Vonisnya Robert Tantular, tapi ada dugaan tindak pidana lain yang belum diusut, hal itu tergantung dari aliran dana tersebut.

Tiga dugaan tindak pidana itu; Tindak pidana pencucian uang, tindak pidana umum, dan tindak pidana korupsi. Tapi dugaan itu muaranya atau awalnya harus dibuka dulu, apakah ada pelanggaran hukumnya. Kalau aliran dananya potretnya tidak terlihat (buram) tentu itu sulit, sehingga yang terjadi sahwasangka dalam arti duga-duga, yang terjadi ketidak teransparan, kurangnya kredibilitas maupun kepercayaan masyarakat. Karena pelangaran hukum itu melanggar undang-undang, jadi menurut saya adalah mulainnya dengan dugaan itu, karena tanpa ada aliran dana potret jelas nantinya hanya proses duga-duga, terpenting sekarang merupakan titik awal berjalannya adalah potret, sekema dana itu dulu yang harus dibongkar, bukan pada wilayah mngenai kebijakan yang dibuat, sampai sekarang dugaan itu sangat kuat, kenapa? Karena saya balik, kenapa aliran dana dan sekema itu tidak secepatnya publik mengetahui, tetapi saya juga bisa salah, karena memang itu hanyalah dugaan.

Mengenai proses pengeluaran kebijakan Ekonomi, saya kurang begitu faham mengenai sistematik atau tidaknya, tetapi dalam arti hukumnya disitulah terjadi perdebatannya, apakah Bank gagal sistematik, ia atau tidak, tapi berdasarkan aspek hukumnya, menurut saya minimum ada dalam soal pengucuran dana ini, terlepas tadi pengucuran dana yang harus kita tahu.

Pertanyaannya saya, itu kan ada tiga entitas atau tiga momenkaltur, Menteri Keuangan sebagai KSSK, Gubenur BI sebagai anggota, dan LPS, jadi tiga itu yang menentukan, pertanyaannya. Apakah pengucuran dana tersebut mengandung tindak pidana? Menurut saya jangan dipermasalahkan kebijakannya dulu, tapi usut dulu bagaimana proses uang tadi mengalir, jadi disitu akan kelihatan, apakah proses pencairan dana itu sesuai untuk perbangkan, untuk menyehatkanlah, untuk supaya tidak terjadi rushlah, supaya tidak terjadi goncangan terhadap perbangkan, begitulah. Jadi masalah kebijakan itu masih dalam perdebatan, sehingga lebih baik faktannya dulu apakah benar itu Bank Century, apakah benar itu untuk penyehatan? Begitu kenak, baru kita bisa tahu bahwa larinya dana atau sekema aliran, sehingga menurut saya inilah yang tidak sehat, tidak sehat dalam arti sahwasangka atau duga-duga, oleh karena itu saya memintak kepada DPR agar serius mengungkap aliran dana tersebut.

Apakah memang lahirnya kebijakan sebagai alat kejahatan? Makanya itu nanti unsurnya bisa diketahui, seperti yang saya tulis di Seputar Indonesia tanggal 4 Desember pekan lalu, jika saya sebagai penyidik KPK, itu ada sejumlah pasal yang saya duga menjadi konstruksi bagi KPK untuk menangani kasus Bank Century, baik KPK, dan DPR untuk bertindak merumuskan konstruksi tindak pidana yang diduga dilangar, sehingga awalnya harus tahu dulu sekema dan aliran dana itu, sebelum berbicara mengenai kebijakan itu. Jadi ini merupakan dasar bagi kita, bagi KPK, bagi DPR untuk mengurai apa ada pelanggaran, apakah ada dugaan tindak pidana? Kita belajar dari kasus Bank Bali, itu kan baru ketahuaan adannya penyalahgunaan kekuasaan, setelah ketahuan sekema dan aliran pengucuran dananya, ini pendapat saya munkin nanti yang lain akan berbeda. Tapi pendapat saya yang harus dibuka adalah sekema dan aliran dana, baru kemudian kita bisa konstruksikan atau merumuskan dugaan tindak pidana mana saja yang telah dilakukan, nanti rentetannya apakah itu tanggung jawabnya LPS? Apakah tanggung jawab BI selaku pengawas perbangkan? Ataukah apakah itu tanggung jawab dari Menteri Keuangan selaku ketua KSSK? Jangan-jangan ketika tidak adanya aliran dana itu yang saya hawatir, baik penyelidik KPK atau Pansus yang katanya komitmen ini akan sia-sia.

Ganzar Pranowo
Anggota Pansus Century dari Fraksi PDI-P

Yang jelas ini pelanggaran, hasil BPK yang disampaikan kepada kita, indikasi pelanggaran ada sembilan poin, mulai dari perubahan PBI, perubahan cart dan seterusnya, lalu rapat quorum yang orang-orang mempertanyakan, Umpamanya. PBI itukan tata urutan perundang-undangan, yang kalau tidak diperintahkan oleh UU No. 10 Tahun 2004 tentang Tatacara pembuatan undang-undang, PBI itu bukan termasuk tata urutan perundang-undangan, sehingga itu lebih kepada Besiking saja bukan Regeling, kalau kemudian itu diperintahkan oleh UU perbangkan katakanlah begitu dalam konteks UU BI, maka kita urut PBI bunyinya apa, kalau PBI bunyinya quorum, maka betul ndak terjadi suatu quorum, kita tidak terlalu susah untuk menghadirkan itu. Mengenai keputusan dipertanyakan juga, termasuk bagaimana inidikasi yang janggal-janggal itu, umpama “Masa ia, transfernya dilaksanakan hari minggu,” kemudian ada trasfer yang diberikan sebelum adanya keputusan diambil, itu menjadi catatan yang ada di kita.

Ketika kemudian bailout dipakek untuk alasan menyelamatkan, sekarang yang terjadi alasan penyelamatan itu diguggat, kemudian perdebatan alasan sistemik atau tidak, kami tidak mau terjebak dengan alasan sistemik atau tidak, menurut catatan dari BPK ada indikiasi pelanggaran, dari inidikasi inilah yang kami akan unggkap, berdasarkan basis data yang telah diberikan BPK, nanti kami akan urutkan mulai satu-persatu indikasi yang dimaksud, untuk dibuktikan dengan cara memanggil saksi-saksi yang akan dihadirkan dipanitia angket. Sehingga sanggat bisa kebijakan itu dibawah keranah pidana, kenapa? karena pengambilan keputusan itu banyak tahapannya, kalau nanti indikasi pelanggarannya kelihatan, maka pelangaran itu akan dibawah keranah pidana, kalau arahnya keranah politik, akan diselesaikan secara politik, tapi DPR ini bukan mencari tindak pidana, DPR berbicara politik, maka berbicara politik berdasarkan hak angket, sehingga semua inidkiasi pelanggaran dari sebuah kebijakan pemerintah yang beakibat luas, itulah unsur-unsur yang harus dipenuhi dan itulah keputusan politik, urusan pidannya kita sudah memintak DPR melalui pimpinan DPR dan sudah memberikan hasil laporan investigasi kepada KPK, dimana KPK kemaren sudah memintak hasil investigasinya, agar ini tidak gembos dan berjalan, sehingga dapat memenuhi rasa keadilan publik, maka ini jalannya pararel, yang pidana kita harapkan KPK cepat bertindak, dan yang sifatnya politik biar diselesaikan oleh DPR melalui hak angket.

Kebijakan pemerintah itu kan politik, bahwa ada perkataan kebijakan tidak bisa diadili, “Nanti dulu” waktu ada kebijakan Prof. Itma Hanto yang mengatakan kebijakan tidak bisa diadili, jangan salah, Burhanudin waktu membuat kebijakan dapat diadili dan sekarang dia dihukum, yang terjadi untuk Bank Centur adalah cara-cara untuk penyelamatan, kebijakan yang diindikasi melanggar peraturan perundang-undangan yang berdampak luas, contohnya sekarang sudah kelihatan 6,7 Triliun dikeluarkan, masyarakat yang menabung disana sekarang masih geger, kemudian ada indikasi-indikasi ekonomi yang macem-macem yang dikatakan BI sistemik, itukan ada dampaknya luas dan diperhitungkan akan meluas, dari indikasi inilah panitia angket akan menyelidiki proses-proses itu, apakah benar kebijakan itu melanggar peraturan perundang-undangan? Kenapa PBI dirubah? Kenapa anggaran itu dikucurkan terhadap Bank Century secara bertahap? Kenapa ada dana dikeluarkan dulu, baru keputusan diambil? Kenapa pada waktu rapat di KSSK itu ada yang bilang data itu jangan dikeluarkan, nanti ada yang geger, umpamanya begitu. Inilah kemudian kebijakan yang akan kita selidiki.

Apakah memang lahirnya kebijakan sebagai alat kejahatan? Bisa ia, bisa tidak, jadi hasil pemeriksaan BPK menjelaskan, bahwa indikasi pelanggaran yang diaudit oleh BPK itu saja yang akan dikonfirmasi dipanitia angket, misalnya; benarkah saudara membuat kebijakan seperti ini? Kenapa bisa menjadi seperti ini? Siapa yang menyuruh? Apakah ada nota-nota yang diberikan yang memaksa saudara mengambil keputusan ini? Siapa yan diuntungkan? Dari sekian dana itu, uangnya lari kemana? Mana yang dijamin oleh LPS? Jadi kita baru bisa bicara adanya pelangaran, setelah adanya penyelidikan, maka basis data pertama dari panitia angket adalah data pemeriksaan investigatif BPK, disamping data-data lain, kesaksian-kesaksian dari saksi nanti yang akan dipanggil, begitu semua sudah, baru kita bisa mengambil kesimpulan, kalau sekarang baru sibuk di dugaan-dugaan, adanya asumsi-asumsi yang dilakukan untuk dibuktikan pada panitia angket, yang agendanya baru akan disusun tanggal 14 nanti. Baru setelah itu kita akan simpulkan, misalnya, ini yang pidana, ini pelanggaran politik, itu baru bisa diambil kalau sekarang belum bisa, biar tidak ada prejudise.

Dimuat dalam Majalah Forum Keadilan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Untuk Menuangkan Komentar Anda Sepuas-puasnya